Ketua Komite Pengembangan Kewirausahaan, UKM, dan Ekonomi Inklusif DPN APINDO Lishia Erza mengatakan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak boleh menjadi pesaing bagi warung dan pelaku UMKM yang telah lebih dulu beroperasi di desa, namun harus memperkuat ekosistem usaha desa dan tidak menciptakan persaingan baru di antara pelaku usaha lokal.
Hal itu ia sampaikan Lishia dalam diskusi bertajuk Koperasi Desa Merah Putih: Mampukah Mendorong Kemandirian Desa? yang diselenggarakan The Indonesian Institute (TII), pada Kamis, 16 Juli 2026. Menurut Lishia, pemerintah perlu membuat pembagian fungsi yang jelas antara KDMP dengan pelaku usaha yang sudah ada agar tidak terjadi tumpang tindih.
Kalau misalnya ternyata jadinya warung lawan warung. Jadi gimana ya, UKM-nya susah terus dilawan lagi sama temannya sendiri. Jadi kayak perang dalam negeri. Jadi perlu ada demarkasi fungsi yang lewat musyawarah desa misalnya karena ini posisinya di desa,”
kata Lishia yang dikutip, Jumat, 17 Juli 2026.
Ia menilai tujuan pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi desa tidak akan tercapai apabila koperasi justru mengambil ruang usaha yang selama ini dijalankan masyarakat.
Menurutnya, dukungan pemerintah semestinya diarahkan untuk meningkatkan daya saing UMKM, bukan memunculkan distorsi pasar di tingkat desa.
Dukungan negara itu mungkin untuk mendorong UKM lebih kompetitif, tapi bukan kemudian menghilangkan kompetisi atau menghasilkan distorsi baru,”
ujarnya.
Lishia mengatakan KDMP akan lebih tepat jika difungsikan sebagai agregator yang membantu pelaku usaha desa, misalnya menghubungkan petani, nelayan, dan UMKM dengan industri maupun rantai pasok yang lebih luas.
Dengan peran tersebut koperasi dapat memperkuat ekonomi desa tanpa menggeser keberadaan warung maupun UMKM lokal yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat.





















