Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 1 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Kasus Santri Dibakar di Lombok, Pakar: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Lebih Berat
Nasional

Kasus Santri Dibakar di Lombok, Pakar: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Lebih Berat

Rika PangestiHardani Triyoga
Last updated: Juli 17, 2026 8:56 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Ilustrasi garis polisi. (Sumber: Unsplash/ Ted Balmer)
Ilustrasi garis polisi. (Sumber: Unsplash/ Ted Balmer)
SHARE

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai penyidik masih berpeluang menerapkan pasal yang lebih berat dalam kasus dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah.

Aan mengatakan penerapan pasal kelalaian memang bisa menjadi dasar awal penyidikan.

Apabila penyidikan menemukan adanya unsur kesengajaan, penyidik dapat menerapkan pasal lain yang lebih berat sesuai fakta dan alat bukti,”

kata Aan kepada Owrite, Jumat, 17 Juli 2026.
Baca juga:
Buron Pencuri Rumah Kosong di Tangerang Akhirnya Diciduk, Emas 30… Pelarian S, pelaku spesialis pencurian rumah kosong di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang,…
Bukan Cuma Pantai! Ini Sembilan Fakta Unik Desa Sade Lombok… Lombok memang identik dengan pantainya yang eksotis, perbukitan hijau, dan sunset nya yang estetik. …
Kubu Febrie Bongkar Sangkaan Trading in Influence: Imajinatif dan Tak… Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan sangkaan terhadap kliennya mengenai trading in…
  • Buron Pencuri Rumah Kosong di Tangerang Akhirnya Diciduk, Emas 30 Gram Dijual…
  • Bukan Cuma Pantai! Ini Sembilan Fakta Unik Desa Sade Lombok yang Bikin…
  • Kubu Febrie Bongkar Sangkaan Trading in Influence: Imajinatif dan Tak Punya Pasal…

Ia menilai penyidik perlu mendalami secara menyeluruh apakah insiden itu murni akibat kelalaian atau justru mengandung unsur kesengajaan.

Bagi pengelola pondok bisa jadi kelalaian, namun bagi pelaku bisa jadi kesengajaan apalagi sebelumnya didahului ancaman,”

ujarnya.

Karena itu, Aan meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan berbasis pembuktian.

Penyidik harus memastikan apakah peristiwa tersebut murni karena kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan, sehingga penegakan hukumnya benar-benar memenuhi rasa keadilan,”

kata Aan.

Di sisi lain, Aan menilai rentetan kasus kekerasan yang terjadi di sejumlah pesantren perlu jadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan berasrama.

Dua Santri Diduga Dibakar dengan Sadis di Pompes Lombok, Pemerintah Langsung Ambil 

Meski begitu, ia mengingatkan agar kasus tersebut tidak dijadikan dasar untuk menggeneralisasi seluruh pesantren.

Tidak tepat menggeneralisasi semua pesantren karena mayoritas menjalankan fungsi pendidikan dengan baik,”

tuturnya.

Aan juga mendorong pemerintah memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren, mulai dari pengawasan hingga mekanisme pelaporan yang aman.

Menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, serta menindak tegas setiap pelanggaran agar kasus serupa tidak terulang,”

ujarnya.
Baca juga:
KMP Putri Yasmin Terbakar, Komisi V DPR Beri ‘Lampu Kuning’… Persoalan keselamatan transportasi laut kembali jadi sorotan usai KMP Putri Yasmin rute…
Resmi Masuk Daftar Buron Interpol, Syekh Ahmad Al Misry Jadi… Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM) resmi masuk dalam daftar buron internasional…
Pakar Kritik Mutasi ASN Kementerian PU: Terlalu Politis Kalau Dikaitkan… Pakar kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai kebijakan mutasi aparatur sipil negara (ASN)…
  • KMP Putri Yasmin Terbakar, Komisi V DPR Beri ‘Lampu Kuning’ Pengawasan Pelayaran…
  • Resmi Masuk Daftar Buron Interpol, Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buron Sedunia
  • Pakar Kritik Mutasi ASN Kementerian PU: Terlalu Politis Kalau Dikaitkan Bocornya Surat…

Kasus ini berawal dari peristiwa dugaan pembakaran terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah pada Desember 2025.

Satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif pada Februari 2026. Sementara, dua korban lainnya mengalami luka bakar serius.

Polisi telah menetapkan santri senior berinisial MR serta pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Santri senior berinisial MR saat ini dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat.

Tag:LombokPakarpasalPelakuSantri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Trending di OWRITE
Mulai 1 September Harga BBM Pertamina Naik: Dexlite Tembus Rp23.700 per Liter
By Natania Longdong
Pengendara sepeda motor melintas usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) Pertamax 92 di SPBU MT Haryono, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/8/2026).
1
Viral Warga Bogor Segel Alfamart Minta Bangunan Dialihfungsikan Jadi Kopdes Merah Putih, Netizen: Emang Bakal Laku?
By Ani Ratnasari
Alfamart di Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor
2
Isu Reshuffle Menguat Jelang Dua Tahun Pemerintahan, Prabowo Layak Evaluasi Menteri
By Rahmat Tunny
Presiden Prabowo Subianto (tengah) berjalan di ruangan untuk memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
3
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, Ini yang Bakal Terjadi pada Kebijakan Rupiah dan Inflasi
By Anisa Aulia
Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (tengah) bersama Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman (kiri) dan Deputi Gubernur BI Solikin M. Juhro (kanan) memberi salam saat mengikuti Rapat Paripurna DPR ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Dhemas Reviyanto/YU)
4
Ekonom Ramal Inflasi RI pada Agustus 2026 Capai 3,25 Persen, Ini Biang Keroknya
By Anisa Aulia
Pedagang menjual cabai rawit merah di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
5

BERITA LAINNYA

Anggota Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) memberikan bantuan oksigen kepada warga yang terjebak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (28/8/2026).
Nasional

Basarnas Kekurangan Rp2,29 Triliun, Anggaran SAR 2027 Terjepit

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Mohammad Syafii mengaku lembaganya kekurangan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
7 menit lalu
Sejumlah pengendara melintas di atas jembatan layang simpang Jakabaring yang tertutup kabut asap di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/6/2026).
Nasional

Karhutla Sumsel Turun 88 Persen, tapi Alarm Asap Palembang Belum Padam

Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra Selatan menunjukkan tren penurunan…

Syifa Fauziahowrite-adi-briantika
By
Syifa Fauziah
Adi Briantika
2 jam lalu
Suasana matahari terbenam di langit Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (25/8/2026).
Nasional

Anggaran BMKG 2027 ‘Bolong’ Rp2,126 Triliun, Alarm Peringatan Dini Dipertaruhkan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) masih membutuhkan tambahan anggaran Rp2,126 triliun…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
2 jam lalu
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kedua kanan) bersama Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Trenggono (kanan), Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak (kedua kiri) serta perwakilan Satgas Pangan Kombes Pol Dery Agung Wijaya (kiri) memimpin rapat koordinasi perunggasan di Graha Vetma, Pusat Veteriner Farma (Pusvetma), Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).
Nasional

Amran Cabut 13 Pegawai Kementan karena Judol

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot permanen 13 pegawai Kementerian Pertanian yang…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up