KPAI: Ada Informasi Dugaan Mediasi
Kesaksian keluarga korban sejalan dengan temuan awal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan, dalam case conference yang digelar bersama aparat penegak hukum, Kementerian Agama, Kementerian PPPA, dan pemerintah daerah, pihaknya memperoleh informasi bahwa sempat ada upaya mediasi.
Informasi yang kami dapatkan pihak APH dan Kemenag setempat menawarkan untuk dilakukan mediasi sehingga proses hukum tidak berjalan seperti yang akan diinginkan,”
ucap Diyah Puspitarini, Senin, 14 Juli 2026.
Menurutnya, kondisi seperti itu bisa terjadi karena adanya relasi kuasa di lingkungan pendidikan berasrama.
Hal ini sangat bisa terjadi karena beberapa hal termasuk karena adanya relasi kuasa dan dominasi,”
ujarnya.
Ia mengingatkan, penyelesaian damai tidak boleh mengesampingkan hak anak korban memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Di sisi lain, Diyah mengatakan Kementerian Agama pusat telah berkomitmen melakukan pendampingan intensif terhadap pesantren setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Ombudsman: Negara Tak Boleh Lalai Mengawasi
Selain KPAI, Ombudsman RI juga menyoroti aspek pengawasan negara dalam perkara ini dan melihat kasus tersebut bukan semata kasus pidana.
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menilai, terdapat dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan di pesantren, terutama terkait pengawasan dan perlindungan anak.
Ombudsman juga menyoroti informasi bahwa pesantren tersebut tetap beroperasi meski izin operasionalnya disebut telah berakhir sejak 2021.
Jika informasi tersebut benar, menurut Ombudsman, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama.
Selain itu, Ombudsman menilai keterlambatan penyidikan selama sekitar enam bulan juga perlu dievaluasi agar memberikan kepastian hukum bagi korban.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kementerian Agama memastikan akan memperkuat pengawasan terhadap pesantren.
Kemenag: Pengawasan Pesantren Masih Harus Diperkuat
Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said mengatakan, pemerintah mendukung penuh proses penyidikan.
Mendukung proses penyidikan dan penanganan hukum atas kasus tersebut,”
ucap Basnang kepada Owrite.
Ia menjelaskan, pesantren tersebut memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP). Kementerian Agama, kata dia, bertanggung jawab memfasilitasi akses pendidikan korban, pendampingan psikologis, serta memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Tanggung jawab Kemenag atas kasus tersebut memfasilitasi secara kolaborasi kelembagaan akses pendidikan atas korban, fasilitasi kolaborasi akses penanganan psikologis dan memberikan sanksi administratif kelembagaan,”
kata Basnang.
Basnang memastikan evaluasi terhadap pesantren selama ini telah dilakukan, bahkan pihaknya menegaskan sudah memiliki mekanisme penanganan administratif dan aduan. Perihal apakah pengelola pesantren dapat dikenai sanksi administratif jika terbukti lalai, jawabannya singkat.
Akan kami berikan,”
tegas Basnang.
Ia juga mengakui mekanisme pengawasan yang ada saat ini masih perlu diperkuat. Langkah konkretnya adalah memperkuat satgas-satgas di internal pondok pesantren.
KemenHAM Turun Pantau Kasus
Selain Kementerian Agama, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) juga ikut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut, dengan memantau penanganan kasus itu.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Sofia Alatas mengatakan, Menteri HAM telah meminta jajarannya menindaklanjuti perkara tersebut melalui Direktorat Pelayanan yang menangani pengaduan masyarakat.
Pak Menteri langsung meminta untuk Direktur Jenderal terkait dan tim untuk melihat kasus tersebut. Jadi memang ada di Direktorat Pelayanan,”
kata Sofia.
Setiap laporan yang menjadi perhatian publik baik pengaduan langsung maupun kasus yang viral, sambungnya, akan ditindaklanjuti dengan observasi dan koordinasi lintas instansi.
Begitu ada hal-hal yang mencuat, otomatis Kementerian HAM akan melakukan observasi, kemudian berkoordinasi baik itu di daerah maupun di pusat,”
ujarnya.
Selain memantau penanganan perkara, Kementerian HAM juga mendorong agar pemulihan terhadap korban dan keluarga segera dilakukan.
Diharapkan untuk dilakukan segera pemulihan terhadap hal itu. Jadi kita tidak mungkin berkoordinasi atau memutuskan sendiri. Kita akan berkolaborasi dengan kementerian-kementerian lain yang punya tugas dan fungsi yang sama,”
tutur Sofia.
Dari sisi hukum pidana, sejumlah akademisi mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada dugaan kelalaian semata.
Jangan Berhenti pada Dugaan Kelalaian
Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengatakan, penyidik harus memastikan apakah peristiwa tersebut merupakan kelalaian atau justru mengandung unsur kesengajaan.
Kasus ini harus diusut secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti,”
ucap Aan Eko kepada Owrite.
Menurutnya, pasal kelalaian dapat menjadi dasar awal penyidikan. Namun jika ditemukan bukti adanya unsur kesengajaan, penyidik dapat menerapkan pasal yang lebih berat.
Bagi pengelola pondok bisa jadi kelalaian, namun bagi pelaku bisa jadi kesengajaan apalagi sebelumnya didahului ancaman,”
ujar dia.
Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno Hudi Yusuf menilai, siapa pun yang terbukti menghalangi proses hukum harus dimintai pertanggungjawaban.
Apabila pihak pesantren menutupi, maka pihak pesantren dapat juga diproses hukum sebagai turut serta atau penghalangan proses keadilan (obstruction of justice),”
tegas Hudi.
Pimpinan Ponpes dan Senior Jadi Tersangka
Kini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mereka adalah pimpinan pondok pesantren Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR) dan santri senior berinisial MR (15). MR dijerat karena diduga lalai hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Sementara itu, AMR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak menjalankan ketentuan dalam surat edaran Kementerian Agama terkait tata kelola pondok pesantren ramah anak.
Dalam penyidikan, polisi juga menemukan izin operasional pondok pesantren tersebut telah berakhir sejak 2021 dan belum diperpanjang.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, pengelolaan pesantren disebut hanya dilakukan oleh AMR bersama istrinya tanpa pengawasan yang memadai.
Temuan itu diperkuat dengan keterangan para saksi dan korban yang kemudian disandingkan dengan ketentuan Kementerian Agama mengenai pengelolaan pesantren ramah anak.
Penetapan kedua tersangka menjadi babak baru dalam penanganan kasus ini. Namun, berbagai dugaan intimidasi, perbedaan kronologi hingga lemahnya pengawasan terhadap pesantren masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang terus dikawal keluarga korban dan berbagai lembaga negara.

























