Sejumlah kantor firma hukum yang diduga berafiliasi dengan mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, mulai menjadi sorotan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Berdasarkan hasil penelusuran Owrite, salah satu firma hukum yang diduga memiliki keterkaitan dengan Febrie sebelumnya berkantor di kawasan pusat perbelanjaan Belleza Permata Hijau, Jakarta Selatan. Namun, saat tim Owrite mendatangi lokasi tersebut pada Selasa, 21 Juli 2026, kantor firma hukum itu sudah tidak lagi menempati unit yang sebelumnya disewa.
Sudah tidak menyewa lagi, Mas, sejak 2025,”
ujar seorang resepsionis pengelola gedung kepada Owrite.id.
Menurutnya, pihak firma hukum tidak memberikan informasi kepada pengelola mengenai lokasi kantor yang baru setelah masa sewanya berakhir. Meski demikian, Owrite memperoleh informasi bahwa firma hukum tersebut diduga telah berpindah ke sebuah ruko di kawasan Kebayoran Center Blok A4, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang berjarak sekitar empat kilometer dari lokasi sebelumnya.
Saat dilakukan penelusuran ke alamat tersebut, lokasi yang ditemukan tidak sepenuhnya sesuai dengan informasi awal yang diterima. Hingga berita ini diterbitkan, Owrite masih berupaya melakukan verifikasi lebih lanjut mengenai keberadaan kantor tersebut serta meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Tersangka Tiga Kasus
Febrie Adriansyah sendiri saat ini menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri. Perkara tersebut merupakan salah satu dari tiga kasus yang sedang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Dua perkara lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU yang diduga berkontribusi terhadap peristiwa blackout, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang salah satu anak usaha PT Krakatau Steel.
Dalam perkara Asabri, Polri juga menetapkan seorang advokat bernama Don Ritto sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidik menyatakan berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara yang menjeratnya, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.
Sementara itu, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan afiliasi firma hukum dengan Febrie Adriansyah masih berupa hasil penelusuran Owrite dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan. Owrite tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait yang disebut dalam pemberitaan ini.

























