Badan Gizi Nasional (BGN) bakal mempelajari temuan kejanggalan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebelum melakukan perbaikan.
Sikap BGN itu merespons surat edar Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk menginventarisir masalah SPPG di masing-masing wilayah.
Nanti masalah titik-titik (SPPG) yang menjadi masalah tentu harus kita tata ulang. Tapi seperti apa nanti penataannya, tentu kita harus bicarakan dulu seperti apa sih. Nanti perlu konsultasi,”
kata Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Zainuri saat konferensi pers, Selasa, 21 Juli 2026.
Sementara, Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menyebut temuan yang didapati Kejagung bakal jadi bahan evaluasi untuk perbaiki tata kelola di BGN.
Hingga kini, BGN masih intens berkomunikasi dengan Kejagung membahas potensi terjadinya penyimpangan di sejumlah wilayah.
Temuan-temuan yang ada di kejaksaan agung, itu jadi bagian dari perbaikan kita. Itu—itu intinya nanti,”
katanya.
Ketut menuturkan BGN bakal mengumpulkan seluruh temuan termasuk dugaan adanya penyimpangan untuk dievaluasi kedepan.
Apa yang menjadi temuan, apa yang menjadi penyimpangan, termasuk pelanggaran hukum, itu menjadi bagian perbaikan kami ke depan di BGN. Saya kira itu aja,”
jelas Ketut.
Kejagung mengeluarkan surat Pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan Program MBG nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026. Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi pada Jumat 10 Juli 2026.
Setelah seluruh data masalah SPPG di masing-masing wilayah terkumpul, Kejagung kembali menerbitkan surat penghentian tersebut dengan nomor B – 3256/F.2/Fd.2/07/2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pengumpulan data mengenai dugaan jual beli titik SPPG di sejumlah wilayah.
Data itu nanti bakal dipakai untuk perkuat bukti dugaan kasus korupsi tata kelola MBG yang menjerat eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan enam orang lainnya.
Ya untuk memperkuat itu, perbuatan dari para tersangka terutama yang sudah ditetapkan,”
kata Anang dikonfirmasi, Selasa 14 Juli 2026.
Menurut Anang, penyidik sudah punya kecukupan data mengenai dugaan terjadinya jual beli titik di sejumlah SPPG. Alhasil surat itu diterbitkan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Nanti kalau tidak dihentikan sementara, bisa tidak jelas (statusnya), ya kan? Akibat batas waktunya dalam 10 hari kita harus kumpulkan data ini,”
ujar Anang.
























