Rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menjadi polemik.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu berpotensi menyeret militer ke ranah sipil dan mengubah sistem perpajakan menjadi instrumen yang menimbulkan rasa takut di masyarakat.
Koalisi sipil itu terdiri atas gabungan organisasi sipil dan penelitian seperti YLBHI, Amnesty International Indonesia, KontraS, Imparsial, ICW, Setara Institute, ICJR, LBH Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur, menegaskan kepatuhan pajak tidak boleh dibangun melalui pendekatan keamanan.
Kepatuhan pajak tidak boleh dibangun melalui militerisasi ruang sipil. Negara tidak boleh menjadikan kepatuhan pajak sebagai pintu masuk normalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil sehari-hari,”
ujarnya, Rabu, 22 Juli 2026.
Isnur yang menyampaikan sikap mewakili Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data pribadi, dan pelayanan publik.
Menurut koalisi, dalam sistem self-assessment, negara memang memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum perpajakan.
Namun seluruh proses tersebut semestinya dilakukan oleh otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Pelibatan Babinsa, menurut Koalisi, justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan. Selain dipersoalkan dari sisi tata kelola, kebijakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan mandat TNI.
Koalisi menegaskan tugas pokok TNI berdasarkan Undang-Undang TNI adalah menjaga pertahanan negara, bukan mengawasi kepatuhan perpajakan masyarakat.
Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, atau pemetaan potensi wajib pajak bukanlah fungsi pertahanan dan tidak dapat diperluas hanya melalui surat edaran administratif,”
bunyi pernyataan koalisi.
Koalisi juga mengingatkan adanya risiko terhadap kerahasiaan data wajib pajak. Informasi mengenai penghasilan, aset, transaksi hingga kegiatan usaha merupakan data sensitif yang semestinya hanya diakses dalam mekanisme perpajakan yang memiliki pertanggungjawaban jelas.
Mereka khawatir keterlibatan aparat kewilayahan di luar struktur DJP justru membuka peluang penyalahgunaan data, kebocoran informasi, hingga tekanan sosial terhadap warga.
Di tingkat desa, kehadiran Babinsa dalam urusan perpajakan dinilai dapat menciptakan rasa diawasi, terutama bagi kelompok rentan seperti pelaku UMKM, petani, nelayan, dan pekerja sektor informal.
Minta Pemerintah Cabut Kebijakan
Koalisi menilai, apabila pemerintah ingin meningkatkan penerimaan negara, langkah yang ditempuh seharusnya bukan memperluas pelibatan aparat keamanan, melainkan memperbaiki kualitas layanan perpajakan, menyederhanakan prosedur, memperkuat edukasi publik, menindak penghindaran pajak skala besar, serta memastikan penggunaan data wajib pajak berlangsung transparan dan akuntabel.
Atas dasar itu, Koalisi mendesak DJP dan Kementerian Keuangan mencabut kebijakan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan pajak.
Mereka juga meminta Panglima TNI memastikan seluruh jajaran TNI tidak terlibat dalam pendataan, pengawasan, maupun penagihan pajak warga.
Selain itu, DPR didorong mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia, dan kerahasiaan data wajib pajak.
Sementara Komnas HAM dan Ombudsman diminta mengawasi potensi maladministrasi maupun intimidasi yang dapat muncul akibat kebijakan tersebut.

























