Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD menilai, penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mencerminkan kondisi penegakan hukum yang semakin mengkhawatirkan.
Kami melihat dan merasakan bahwa pada saat ini perkembangan hukum kita sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan. Izinkan saya menyampaikan pandangan dan saran kepada Bapak Presiden Republik Indonesia tentang kelanjutan penanganan kasus mantan Jampidsus, Febri Adriansah,”
kata Mahfud dikutip dari video pendek yang diunggah akun instagram pribadinya, Kamis, 23 Juli 2026.
Ia menilai, praktik penegakan hukum saat ini mulai menjauh dari rasa keadilan masyarakat. Penerapan pasal-pasal hukum dalam sejumlah perkara, sambung Mahfud, kerap bertentangan dengan logika serta hati nurani publik.
Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan secara bertentangan dengan public common sense, yaitu logika dan kesadaran nurani publik,”
ucapnya.
Ia berpendapat, kondisi tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa ketentuan hukum diterapkan tidak konsisten.
Hukum Dipermainkan
Menurut Mahfud, terdapat situasi ketika seseorang yang diduga melakukan kesalahan justru dinilai dapat dibenarkan melalui penerapan pasal-pasal tertentu. Sementara, pihak lain dapat dipersoalkan dengan menggunakan konstruksi hukum yang berbeda.
Suatu kesalahan dari seseorang atau beberapa orang bisa dibungkus dengan pasal-pasal yang dicocok-cocokkan agar tampak benar sehingga terlihat tidak bersalah,”
ungkapnya.
Sebaliknya, lanjut Mahfud, orang-orang yang tidak bersalah bisa dibuat seolah-olah bersalah dengan mencarikan pasal-pasal hukum tertentu. Misalnya karena perbedaan pandangan politik, atau karena perebutan aset maupun kekayaan material.
Secara khusus, Mahfud menyoroti penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Ia menilai mekanisme pengalihan penanganan penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia.
Terkait dengan kasus mantan Jampidsus, Febri Adriansah, misalnya. Saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah karena dilakukan pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan,”
tegasnya.
Dikatakan Mahfud, mekanisme tersebut tidak memiliki dasar dalam praktik penegakan hukum yang selama ini berlaku, dan bertentangan dengan pembagian kewenangan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia. Dan ini memang tidak boleh terjadi. Karena pembagian urusan dan kewenangan setiap institusi penegak hukum telah ditentukan oleh undang-undang, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),”
tutup Mahfud.






















