Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 23 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Mahfud MD: Kasus Febrie Cerminkan Buruknya Penegakan Hukum, Orang Bersalah Bisa Tampak Benar
Hukum

Mahfud MD: Kasus Febrie Cerminkan Buruknya Penegakan Hukum, Orang Bersalah Bisa Tampak Benar

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juli 23, 2026 6:35 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 jam lalu
Share
Mantan Mekopolhukam, Mahfud MD
Mantan Mekopolhukam, Mahfud MD. (Foto: Instagram Mahfud MD)
SHARE

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD menilai, penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mencerminkan kondisi penegakan hukum yang semakin mengkhawatirkan.

Kami melihat dan merasakan bahwa pada saat ini perkembangan hukum kita sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan. Izinkan saya menyampaikan pandangan dan saran kepada Bapak Presiden Republik Indonesia tentang kelanjutan penanganan kasus mantan Jampidsus, Febri Adriansah,”

kata Mahfud dikutip dari video pendek yang diunggah akun instagram pribadinya, Kamis, 23 Juli 2026.

Ia menilai, praktik penegakan hukum saat ini mulai menjauh dari rasa keadilan masyarakat. Penerapan pasal-pasal hukum dalam sejumlah perkara, sambung Mahfud, kerap bertentangan dengan logika serta hati nurani publik.

Berpotensi Konflik Kepentingan, KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan secara bertentangan dengan public common sense, yaitu logika dan kesadaran nurani publik,”

ucapnya.

Ia berpendapat, kondisi tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa ketentuan hukum diterapkan tidak konsisten. 

Hukum Dipermainkan

Menurut Mahfud, terdapat situasi ketika seseorang yang diduga melakukan kesalahan justru dinilai dapat dibenarkan melalui penerapan pasal-pasal tertentu. Sementara, pihak lain dapat dipersoalkan dengan menggunakan konstruksi hukum yang berbeda.

Suatu kesalahan dari seseorang atau beberapa orang bisa dibungkus dengan pasal-pasal yang dicocok-cocokkan agar tampak benar sehingga terlihat tidak bersalah,”

ungkapnya.

Sebaliknya, lanjut Mahfud, orang-orang yang tidak bersalah bisa dibuat seolah-olah bersalah dengan mencarikan pasal-pasal hukum tertentu. Misalnya karena perbedaan pandangan politik, atau karena perebutan aset maupun kekayaan material.

Secara khusus, Mahfud menyoroti penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Ia menilai mekanisme pengalihan penanganan penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia.

Baca juga:
Korlantas Polri Tegaskan Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Hoaks,… Korlantas Polri membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan aturan…
Bos Pabrik Whip Pink Masuk Bui, Ayah-Anak Kini Ditahan Bareskrim… Bos pabrik gas N₂O merek Whip Pink Andi Hioe dan Jasen Hioe…
Dilaporkan Organisasi Pers, Hotman Paris Bantah Hina Jurnalis: Pelapor Tak… Advokat Hotman Paris Hutapea tidak ambil pusing setelah dilaporkan oleh Persatuan Wartawan…
  • Korlantas Polri Tegaskan Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Hoaks, Ini Aturan…
  • Bos Pabrik Whip Pink Masuk Bui, Ayah-Anak Kini Ditahan Bareskrim terkait Kasus…
  • Dilaporkan Organisasi Pers, Hotman Paris Bantah Hina Jurnalis: Pelapor Tak Punya Legal…

Terkait dengan kasus mantan Jampidsus, Febri Adriansah, misalnya. Saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah karena dilakukan pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan,”

tegasnya.

Dikatakan Mahfud, mekanisme tersebut tidak memiliki dasar dalam praktik penegakan hukum yang selama ini berlaku, dan bertentangan dengan pembagian kewenangan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia. Dan ini memang tidak boleh terjadi. Karena pembagian urusan dan kewenangan setiap institusi penegak hukum telah ditentukan oleh undang-undang, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),”

tutup Mahfud.
Tag:Eks JampidsusFebrie AdriansyahKejaksaanMahfud MDPolri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Viral Dugaan Istri Menteri PU Naik Helikopter, Segini Tarif Sewa Wisata Udara di Indonesia
By Syifa Fauziah
Ilustrasi helikopter wisata.
1
Dear DPR dan Prabowo! Status Quo Revisi UU Pemilu Lebih Berbahaya, Jangan Ulangi Kesalahan
By Hardani Triyoga
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak di TPS 23 Talao Mundam, Padang Pariaman, Sumatera Barat. (ANTARA FOTO/Fitra Yogi).
2
Nanik Bakal Jadi Dewas BGN Usai Mundur karena Sakit, Psikolog Forensik Beri Peringatan Keras
By Rika Pangesti
Nanik S. Deyang, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru. (Sumber: IG @nanik_deyang)
3
Gaya Bicara Disemprit Publik, Menteri PU Dody Hanggodo Siap Koreksi Pola Komunikasi
By Natania Longdong
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. (Sumber: Owrite/Natania Longdong)
4
Polemik ‘Daster Kuning’ Cermin Bakom Gagal Pahami Semangat Prabowo Terima Kritik
By Rahmat Tunny
Presiden Prabowo dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026, 12 Juli, di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi tersangka dijebloskan ke penjara.
Hukum

Bos Pabrik Whip Pink Masuk Bui, Ayah-Anak Kini Ditahan Bareskrim terkait Kasus Gas N2O

Bos pabrik gas N₂O merek Whip Pink Andi Hioe dan Jasen Hioe…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Aktor Dude Harlino mengembalikan uang hasil honor dari PT DSI. (Sumber: Istimewa)
Hukum

Dude Harlino Kembalikan Rp5,25 Miliar ke Polisi, Sebut Bentuk Empati ke Korban DSI

Aktor Dude Harlino bersama istrinya Alyssa Soebandono mengembalikan uang sebesar Rp5,25 miliar…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 jam lalu
Hotman Paris menyatakan mundur dari kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hukum

Dilaporkan Organisasi Pers, Hotman Paris Bantah Hina Jurnalis: Pelapor Tak Punya Legal Standing, Don’t Worry!

Advokat Hotman Paris Hutapea tidak ambil pusing setelah dilaporkan oleh Persatuan Wartawan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
Hotman Paris menyatakan mundur dari kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hukum

Hotman Paris Tepis Tudingan TPPU Bareng Eks Jampidsus Febrie: Sumpah Demi Tuhan, Itu Fitnah!

Advokat Hotman Paris Hutapea menepis kabar di media sosial ihwal dirinya terlibat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up