Penahanan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dalam kasus yang menyeretnya dianggap mendapat perlakuan berbeda dibandingkan tersangka lainnya, advokat Don Ritto.
Usai menjalani pemeriksaan perihal dugaan pencucian uang terkait temuan 74 kilogram emas dan valuta asing di gedung kejaksaan, Jumat, 24 Juli 2026, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan kelir pink khas Kejagung, sementara hal itu berlaku untuk Don Ritto.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono menerangkan pihaknya sengaja tidak menyuruh Febrie memakai rompi karena masalah waktu.
“Kalau masalah rompi, mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam,”
kata Rudi.
Tidur di Rutan
Sebelum ditahan, Febrie menjalani pemeriksaan mengenai dugaan pencucian uang karena temuan emas dan valuta asing. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB. Usai memberikan keterangan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK cabang Jakarta Timur.
Berdasar pantauan Owrite.id, pukul 23.02 WIB, Febrie terlihat keluar dari lobi tanpa memakai rompi tahanan dan tangan tak diborgol.
Belum Komprehensif
Sebelum masuk mobil tahanan, Febrie sempat memberi pernyataan kepada awak media. Dia mengaku dirinya diperiksa sebagai tersangka, lantas ditahan, dan menyebut perkara ini merupakan sebuah kriminalisasi.
Febrie bilang alat bukti dalam perkara ini masih perlu didalami, sebab belum cukup digali.
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu,”
kata Febrie.






















