Kasus dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun di Tanjungbalai, Sumatera Utara mendapat sorotan dari DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Sari mengatakan, kasus yang sempat viral di media sosial itu mengguncang rasa kemanusiaan karena korbannya merupakan anak yatim piatu yang seharusnya mendapat perlindungan dari lingkungan sekitar, termasuk dunia pendidikan.
Video kasus guru dan suami yang kemarin sempat viral memang sangat mengguncang nurani kita bersama, apalagi itu menimpa seorang anak yatim piatu yang seharusnya mendapat perhatian dan kasih sayang, terutama dari gurunya,”
kata Sari, Sabtu, 25 Juli 2026.
Desakan itu disampaikan setelah polisi menetapkan D (37), suami seorang guru ASN di Tanjungbalai sebagai tersangka dugaan pencabulan sesama jenis terhadap seorang anak.
Meski begitu, ia mengingatkan masyarakat agar tetap menghormati proses hukum dan tidak terburu-buru menghakimi pihak yang masih dalam pemeriksaan.
Kita serahkan semuanya ke aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, apakah guru yang sempat diarak oleh warga terlibat atau tidak,”
ujarnya.
Bukti Keterlibatan Guru ASN
Sari menegaskan, apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan guru ASN tersebut, BKN harus menjatuhkan sanksi berat sesuai aturan yang berlaku.
Jika memang terlibat, saya sebagai pimpinan selain mengecam tentunya BKN juga harus bersikap tegas dan memberikan sanksi berat, agar peristiwa ini bisa kita jadikan pelajaran bersama,”
tuturnya.
Menurut Sari, profesi guru memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter dan moral peserta didik.
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan tenaga pendidik harus ditangani secara serius dan transparan.
Ia juga meminta kepolisian menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Saya minta kepada kepolisian atau penyidik di Tanjungbalai untuk menyidiknya secara terbuka dan menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala dan akuntabel kepada masyarakat,”
katanya.
Diproses Sesuai Hukum Pidana
Di sisi lain, Sari mengimbau masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Menurutnya, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum pidana, sementara sanksi etik maupun administratif terhadap ASN tetap harus melalui mekanisme pemeriksaan internal.
Kasus ini mencuat setelah video penggerudukan rumah seorang guru ASN perempuan di Tanjungbalai viral di media sosial.
Dalam video itu, puluhan warga mendatangi rumah pasangan suami istri yang diduga terkait kasus pencabulan terhadap siswa kelas V sekolah dasar berusia 12 tahun.
Meski berbagai narasi beredar di media sosial, dugaan keterlibatan sang guru masih didalami penyidik dan belum dapat dipastikan.
Polisi baru menetapkan D (37), suami guru ASN tersebut, sebagai tersangka dan masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.




















