Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyatakan kasus dugaan korupsi anggaran pakan dan perawatan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang mencapai Rp10,2 miliar menjadi pintu masuk pembenahan tata kelola lembaga konservasi.
“Perkara ini harus diusut tuntas. Bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga tanggung jawab negara melindungi satwa dan menjaga keanekaragaman hayati. Semua pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum,”
kata Daniel, Senin, 27 Juli 2026, di Jakarta.
Perkara ini tidak berhenti pada penetapan satu tersangka, tetapi wajib diusut hingga tuntas. Daniel berpendapat dugaan korupsi yang berlangsung kurang lebih delapan tahun itu bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan satwa yang dilindungi.
Politikus PKB itu juga mendesak pemerintah mengaudit secara nasional terhadap seluruh lembaga konservasi di Indonesia. Evaluasi tidak hanya menyasar administrasi keuangan, namun harus mencakup kualitas pakan, layanan kesehatan veteriner, hingga standar kesejahteraan satwa.
Reformasi tata kelola lembaga konservasi harus menjadi prioritas agar kepercayaan publik pulih dan kesejahteraan satwa benar-benar terjamin.
Tangkap Kelindan
Daniel meminta penegak hukum menyeret seluruh pihak yang berkelindan dalam kasus ini guna mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum.
Kemudian, Daniel menyebut korupsi di lembaga konservasi sebagai penyimpangan yang sangat memprihatinkan karena satwa menjadi pihak paling dirugikan, tapi para hewan tak dapat menyuarakan penderitaan.
“Negara memikul tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap rupiah anggaran konservasi benar-benar digunakan sesuai peruntukan,”
kata dia.
Tak hanya mendorong penegakan hukum, Daniel juga meminta kementerian terkait memastikan kebutuhan pakan dan perawatan satwa di KBS tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan agar satwa tidak menjadi korban lanjutan.
“Selain penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, pemerintah perlu memastikan kondisi satwa yang berada di Kebun Binatang Surabaya tidak menjadi korban lanjutan akibat perkara ini,”
tutur dia.
Permulaan
Kasus korupsi di KBS melibatkan mantan Direktur Utama PD Taman Satwa KBS periode 2016–2024, Choirul Anwar. Dia diduga menyelewengkan dana operasional dan anggaran pakan satwa.
Penyelidikan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah laporan dan audit eksternal menemukan kejanggalan keuangan. Choirul memerintahkan staf keuangan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif seolah-olah dana dipakai untuk kegiatan operasional perusahaan.
Kemudian, anggaran pakan dan kebutuhan dasar satwa diduga dipangkas dan diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Merujuk perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, negara merugi Rp10.209.664.735,60 akibat ulah Choirul.



























