Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Jhonny Edison Isir menyatakan kepolisian tidak tebang pilih dalam keterlibatan anggota dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis etomidate.
Hal itu merespons perkara Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama tujuh polisi lain dicokok karena berkelindan dalam perkara narkotika.
“Polri tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar (yang merupakan) internal Polri,”
ucap Jhonny melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Juli 2026.
Salah Guna Amanah
Sebagai penegak hukum, Korps Bhayangkara mengemban amanah besar untuk memberantas kejahatan luar biasa seperti narkoba. Namun, dalam kasus yang melibatkan Pardiman, delapan personel justru terjerat peredaran gelap, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang.
Jhonny menyatakan kepolisian tidak akan mmemperlakukan istimewa atau impunitas terhadap personel yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba maupun tindak pidana lain.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi,”
ujar Jhonny.
Dalam perkara ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba bakal mengusut tindak pidana pokok yakni keterlibatan mereka dalam kasus narkotika. Sementara untuk perkara kode etik profesi terhadap personel yang terlibat, akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.
“Seluruh proses penanganan terkait aspek pidana maupun kode etik, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku,”
kata Jhonny.
Untuk saat ini enam anggota Polres Tangerang Selatan yang kini dilimpahkan ke sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan etomidate, yakni:
- AKP Pardiman (Kasat Resnarkoba);
- Ipda Apip Kurniawan (Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba);
- Ipda Ndaru Wahyu Prayogo (Panit Timsus Satresnarkoba);
- Ipda Oki Wira Pranata (Kanit 1 Satresnarkoba);
- Ipda Rudy (Panit Baya Satresnarkoba); dan
- Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto (Katimsus Satresnarkoba).
Orang Seberang Dibekuk
Pardiman dan anak buahnya dicokok Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Selain itu masih ada satu anggota Satres Narkoba Polres Tangsel dan satu anggota Polda Aceh yang juga terseret perkara ini. Kini proses pengusutan masih berlanjut.

























