Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea minta penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang warga berinisial KD di Kabupaten Buleleng, Bali, tak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku.
Negara juga didesak memberi pendampingan psikologis kepada anak korban yang menyaksikan langsung ayahnya meninggal dunia.
Negara hukum hanya akan tegak apabila masyarakat menghormati proses hukum, bukan menggantikannya dengan kekerasan,”
kata Marinus, dalam keterangannya, Senin, 27 Juli 2026.
Marinus menilai dampak paling berat dari peristiwa itu kini ditanggung anak korban yang masih duduk di bangku kelas I Sekolah Dasar (SD).
Menurutnya, trauma akibat menyaksikan aksi kekerasan secara langsung bisa mempengaruhi tumbuh kembang anak jika tidak segera ditangani.
Saya juga sangat prihatin karena seorang anak yang masih duduk di kelas 1 SD harus menyaksikan secara langsung ayahnya meninggal dunia akibat tindakan kekerasan tersebut,”
ujar politikus PDIP itu.
Ia mengingatkan luka psikologis yang dialami anak bisa berdampak terhadap perkembangan mental, emosional. Selain itu, masa depan sang anak bila tak segera mendapatkan pendampingan yang memadai.
Dia menyampaikan perlindungan terhadap anak korban telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurutnya, negara berkewajiban memastikan korban termasuk anak yang mengalami trauma memperoleh rehabilitasi dan pendampingan.
Di sisi lain, Marinus mengecam dugaan aksi main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Ia bilang dugaan tindak pidana tak bisa dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan.
Ia menjelaskan Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian, seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan oleh aparat yang berwenang, bukan oleh massa.
Marinus juga minta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman tegas kepada seluruh pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai penegakan hukum yang tegas penting agar tak muncul anggapan bahwa kekerasan massa bisa dijadikan bentuk penghukuman.
Selain itu, perlindungan juga mesti diberikan kepada keluarga korban. Hal itu terutama anak yang mengalami trauma akibat menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Negara hukum hanya akan tegak apabila masyarakat menghormati proses hukum, bukan menggantikannya dengan kekerasan,”
ujar Marinus.


























