Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan bernama Snapboost. Koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan Snapboost mengklaim platform monetisasi media sosial dan menggunakan sistem C2E (Click to Earn). Dalam hal ini pesertanya akan mendapatkan penghasilan melalui like dan share konten di berbagai platform media sosial.
Aktivitas ilegal tersebut diduga menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat melakukan deposit untuk mengerjakan berbagai tugas seperti memberikan tanda suka (like) pada konten media sosial Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok,”
kata Hudiyanto dalam keterangannya Selasa, 28 Juli 2026.
Selain itu Snapboost menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get member), serta hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.
Tak Punya Badan Hukum dan Izin


Namun berdasarkan hasil koordinasi, ternyata Snapboost tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia, serta aplikasi atau website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama yang berbeda-beda, namun tetap mempertahankan tampilan, fitur, serta mekanisme operasional yang sama sehingga diduga saling berkaitan,”
jelasnya.
Adapun menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan masyarakat tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dan segera melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait.
Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,”
tegasnya.
Lapor Jika Merasa Dirugikan
Hudiyanto meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas tersebut untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penanganan.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak logis,”
imbuhnya.
























