Presiden Prabowo Subianto menetapkan tujuh daerah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) baru berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pada Selasa, 28 Juli 2026, mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan infrastruktur pembangunan untuk menunjang tugas tujuh lokasi kejari anyar.
“(Kami) mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan,”
kata Anang.
Persiapan
Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberi arahan untuk menyiapkan pejabat struktural yang akan mengisi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri tersebut.
“Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku,”
ujar Anang.
Pendirian tujuh kejaksaan baru ini diharapakan dapat menunjang masyarakat dalam mencari keadilan dan proses hukum berjalan lebih efektif.
“Keberadaan kejaksaan dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan,”
terang Anang.
Berikut daftar Kejaksaan Negeri baru:
| No. | Nama Kejaksaan Negeri | Wilayah Kabupaten/Kota | Provinsi |
| 1 | Kejaksaan Negeri Pangandaran | Kabupaten Pangandaran | Jawa Barat |
| 2 | Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang | Kabupaten Serang | Banten |
| 3 | Kejaksaan Negeri Tana Tidung | Kabupaten Tana Tidung | Kalimantan Utara |
| 4 | Kejaksaan Negeri Kubu Raya | Kabupaten Kubu Raya | Kalimantan Barat |
| 5 | Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota | Kabupaten Lima Puluh Kota | Sumatera Barat |
| 6 | Kejaksaan Negeri Raja Ampat | Kabupaten Raja Ampat | Papua Barat Daya |
| 7 | Kejaksaan Negeri Pesisir Barat | Kabupaten Pesisir Barat | Lampung |


























