Korupsi anggaran pakan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) memicu sorotan terhadap tata kelola kebun binatang di Indonesia. Selain mempertanyakan pengawasan penggunaan anggaran, kasus tersebut juga membuka perdebatan mengenai kesejahteraan satwa dan dampak intensitas kunjungan.
“Sebenarnya kunjungan ke kebun binatang enggak harus setiap hari, ada hari-hari tertentu. Dulu di Jakarta ada wacana kunjungan sampai 24 jam, bahkan pernah dibuka sampai malam. Binatang malah stres, karena enggak semua binatang itu aktif di malam hari, jadi mereka tidak bisa istirahat,”
kata pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah kepada Owrite, Selasa, 28 Juli 2026.
Keberadaan kebun binatang masih diperlukan sebagai sarana edukasi, konservasi, dan penelitian. Namun, pengelola harus memastikan kesejahteraan satwa menjadi prioritas, seperti mengatur jam operasional dan memberikan waktu istirahat yang cukup.
Satwa Libur
Menurutnya, interaksi hewan dan pengunjung yang tinggi dalam waktu yang panjang berpotensi membuat satwa stres. Maka pengelola bisa membuat ada satu hari libur dalam sepekan agar hewan juga rehat.
“Keberadaan kebun binatang enggak apa-apa, tapi (atur waktu) Misalnya, dalam satu minggu ada satu hari libur supaya satwa bisa beristirahat,”
tutur Trubus.
Rencana memperpanjang jam operasional atau membuka kebun binatang hingga malam hari harus mempertimbangkan karakter setiap spesies agar tidak mengganggu pola aktivitas alami hewan.
Trubus mencontohkan konsep kebun binatang malam di Singapura yang tidak beroperasi setiap hari. Menurutnya, pengaturan tersebut dilakukan agar satwa tetap memiliki waktu untuk beristirahat.
“Seperti di Singapura ada night zoo, tapi night zoo cuma Sabtu malam. Hari lain (digunakan) untuk (hewan) istirahat total. Jadi kalau (Indonesia) mau dibikin seperti itu, ya dilihat dulu, tidak semua binatang,”
ujar dia.
Pembenahan tata kelola kebun binatang tidak cukup hanya dengan memastikan anggaran, termasuk pakan satwa, lanjut Trubus, dikelola secara transparan dan bebas dari penyimpangan. Kebijakan operasional yang memperhatikan kebutuhan biologis dan psikologis satwa juga harus menjadi bagian dari upaya perbaikan pengelolaan kebun binatang di Indonesia.
Perkara
Kasus korupsi di KBS melibatkan mantan Direktur Utama PD Taman Satwa KBS periode 2016–2024, Choirul Anwar. Dia diduga menyelewengkan dana operasional dan anggaran pakan satwa.
Penyelidikan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah laporan dan audit eksternal menemukan kejanggalan keuangan. Choirul memerintahkan staf keuangan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif seolah-olah dana dipakai untuk kegiatan operasional perusahaan.
Kemudian, anggaran pakan dan kebutuhan dasar satwa diduga dipangkas dan diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Merujuk perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, negara merugi Rp10.209.664.735,60 akibat ulah Choirul.



























