Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dinilai jadi momentum mengembalikan fokus belanja pendidikan pada kebutuhan dasar sektor pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas guru. Selain itu, alokasi anggaran pendidikan untuk membangun sarana dan prasarana, serta memperluas akses pendidikan.
Kami mengapresiasi putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi,”
kata Lalu, Jumat, 31 Juli 2026.
Menurut Lalu, putusan itu juga bisa beri kepastian bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan benar digunakan untuk jamin hak masyarakat untuk peroleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
Di sisi lain, Lalu menyampaikan Komisi X DPR tetap mendukung program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah dalam membangun kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Namun, ia mengingatkan pendanaan MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan agar tak mengurangi kebutuhan mendasar di sektor pendidikan. Hal itu mulai dari peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana, pemerataan akses pendidikan, hingga penguatan layanan pembelajaran.
Lebih lanjut, dia menilai pemisahan sumber pendanaan justru akan membuat sektor pendidikan dan Program MBG berjalan beriringan tanpa saling mengurangi alokasi anggaran. Dengan demikian, masing-masing program bisa dijalankan sesuai tujuan dan mandat konstitusionalnya.
Dengan pemisahan ini, sektor pendidikan maupun program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara optimal sesuai tujuan dan mandat konstitusionalnya,”
jelas Lalu.
Lebih lanjut, dia berharap putusan MK jadi pijakan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan anggaran pada tahun-tahun mendatang. Menurutnya, pendidikan harus tetap jadi prioritas utama pembangunan.
Hal itu tanpa mengurangi pelaksanaan program strategis nasional lainnya.
Kami berharap putusan ini memperkuat komitmen negara menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama, sehingga setiap anak memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan,”

























