Pakar kepemiluan Hadar Nafis Gumay menilai, Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini masih menyisakan banyak persoalan mendasar.
Menurutnya, perubahan regulasi selama ini lebih berorientasi pada kepentingan politik pembentuk undang-undang dibanding memperkuat kualitas demokrasi dan integritas pemilu.
Saya sangat tidak setuju. Justru Undang-Undang Pemilu kita sangat bermasalah,”
kata Hadar kepada Owrite, Jumat, 31 Juli 2026.
Ditambahkannya, berbagai upaya revisi regulasi pemilu selama ini belum menyentuh persoalan fundamental. Perubahan yang dilakukan cenderung bersifat parsial dan hanya difokuskan pada isu-isu yang dianggap penting oleh pembentuk undang-undang, terutama DPR.
Dan upaya-upaya untuk memperbaikinya selama ini selalu saja parsial dan hanya pada hal-hal yang dianggap penting oleh pembuat undang-undang, terutama pihak DPR,”
ucapnya.
Dijelaskannya, arah perubahan regulasi lebih banyak ditujukan untuk menjaga kepentingan politik pihak-pihak yang sudah berada dalam sistem. Akibatnya, sambung Hadar, ruang bagi munculnya kekuatan politik baru justru semakin terbatas.
Yaitu dalam rangka memastikan mereka lebih bisa terpilih, mengurangi saingan-saingan politik baru, lebih di situ,”
jelasnya.
Dua Aspek Diabaikan
Hadar mengungkapkan, persoalan mendasar seperti politik uang dan penegakan hukum pemilu justru belum mendapat perhatian yang memadai dalam pembahasan regulasi.
Padahal, dua aspek tersebut dinilai menjadi faktor penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu.
Namun sayangnya, hal tersebut tidak ada yang merespons dan menjawab, serta tidak punya landasan yang lebih baik untuk memastikan politik uang itu berkurang. Demikian juga tentang penegakan hukum.
Siapa yang melanggar itu bisa diproses dengan cepat dan kemudian dijatuhi sanksi dengan tepat, misalnya. Itu kan tidak disentuh selama ini. Jadi hanya bicara tentang threshold,”
paparnya.
Diungkapkannya, pembahasan selama ini lebih banyak berkutat pada ambang batas atau threshold, yang menurutnya hanya mengatur siapa yang dapat mengikuti kontestasi politik.
Sementara itu, berbagai persoalan yang langsung dirasakan masyarakat sebagai pemilih belum menjadi prioritas.
Threshold itu kurang lebih adalah pembatasan kepada siapa-siapa yang bisa ikut serta, atau menyingkirkan siapa-siapa, sehingga yang boleh hanya kelompok ini saja,”
tegasnya.
Hadar menilai, sistem pemilu di Indonesia juga belum cukup sederhana bagi masyarakat. Meski pemilu telah berulang kali dilaksanakan, masih banyak aspek yang perlu dibenahi agar proses demokrasi menjadi lebih mudah dipahami dan diikuti oleh pemilih.
Belum lagi soal misalnya, pemilu kita itu mudah atau tidak buat masyarakat? Menurut saya, pemilu kita ini sudah berulang kali dilakukan, tetapi bukan pemilu yang mudah,”
pungkasnya.























