Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 4 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / DPR Bongkar Titik Rawan RUU Perampasan Aset, Aparat Harus Bisa Dipidana Jika Salah Sita
Politik

DPR Bongkar Titik Rawan RUU Perampasan Aset, Aparat Harus Bisa Dipidana Jika Salah Sita

Rika PangestiHardani Triyoga
Last updated: Agustus 4, 2026 3:32 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
2 jam lalu
Share
Ilustrasi Gedung DPR
Ilustrasi Gedung DPR/Doc. Owrite/Acel
SHARE

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diminta tidak hanya berfokus perluas kewenangan negara dalam menyita aset hasil kejahatan.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menyampaikan RUU tersebut juga mesti mengatur pertanggungjawaban aparat penegak hukum agar tak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Legislator yang akrab disapa Gus Falah itu menilai Indonesia sebenarnya sudah punya dasar hukum terkait mekanisme perampasan aset melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum terkait proses acara perampasan aset. Sudah ada dua Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mekanisme tersebut, meskipun menggunakan terminologi penanganan harta kekayaan,”

kata Gus Falah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama praktisi hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari YouTube Parlemen Tv, Selasa, 4 Agustus 2026.
Baca juga:
Jokowi dan PSI Dinilai Siapkan Berbagai Skenario Politik Jelang 2029,… Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago menilai, langkah Joko Widodo, Partai…
Nama RUU Perampasan Aset Jadi Polemik, DPR Ungkap Alasan Psikologis… Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI tak…
Kejagung Janji Bongkar Asal-usul 'Gunung Emas' 74 Kg Kasus Eks… Kejaksaan Agung (Kejagung) janji bakal akan mengungkap kepemilikan emas batangan 74 kilogram…
  • Jokowi dan PSI Dinilai Siapkan Berbagai Skenario Politik Jelang 2029, Lawan Prabowo?
  • Nama RUU Perampasan Aset Jadi Polemik, DPR Ungkap Alasan Psikologis di Balik…
  • Kejagung Janji Bongkar Asal-usul 'Gunung Emas' 74 Kg Kasus Eks Jampidsus Febrie

Ia merujuk pada Perma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan tindak pidana lainnya.

Selain itu, Perma Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Keputusan Perampasan Barang Bukan Milik Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi.

RUU Perampasan Aset Terus Mandek, Koruptor Malah Dilindungi dengan Alasan ‘Budaya Ketimuran’

Maka itu, menurut Gus Falah, pembahasan RUU Perampasan Aset semestinya diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum. Hal itu terutama dalam melindungi pihak ketiga yang beritikad baik ketika aset yang berkaitan dengan perkara pidana ikut menjadi objek perampasan.

Saya meyakini para praktisi hukum pernah bersentuhan dengan pengaturan ini. Karena itu, kami ingin memperoleh pandangan mengenai bagaimana pelaksanaannya, khususnya terkait perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik,”

ujarnya.

Tak hanya itu, politikus PKB tersebut juga menyoroti perlunya aturan tegas mengenai akuntabilitas aparat penegak hukum.

Menurutnya, kewenangan merampas aset harus dibarengi mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas apabila terjadi penyalahgunaan.

Ia mencontohkan, aparat harus dapat dimintai pertanggungjawaban bila terjadi kesalahan dalam perampasan aset, penggelapan barang sitaan, atau tindakan yang menyebabkan nilai aset sitaan berkurang.

Baca juga:
Survei SMRC Jadi Alarm, Elektabilitas Prabowo Tergerus karena Kebijakan Dinilai… Menteri Perekonomian Kabinet Bayangan Media Wahyudi Askar menilai penurunan elektabilitas Presiden RI…
Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Bukan Lagi Sekadar Musibah, DPR:… Kebakaran Kapal Motor (KM) Mutiara Sentosa II di perairan utara Madura kembali…
DPR Soroti Bengkaknya Dapur MBG yang Mencapai 40 Ribu Melebihi… Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyoroti bengkaknya jumlah Satuan…
  • Survei SMRC Jadi Alarm, Elektabilitas Prabowo Tergerus karena Kebijakan Dinilai Tak Dibutuhkan…
  • Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Bukan Lagi Sekadar Musibah, DPR: Ini Alarm…
  • DPR Soroti Bengkaknya Dapur MBG yang Mencapai 40 Ribu Melebihi Target RPJMN

Selain perlindungan bagi masyarakat dan akuntabilitas aparat, Gus Falah juga mempertanyakan pengaturan masa kedaluwarsa penuntutan dalam RUU tersebut.

Menurutnya, hal itu perlu diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum saat aturan diterapkan.

Persoalan masa kedaluwarsa ini juga sangat penting. Apakah nantinya mengikuti ketentuan hukum pidana yang berlaku atau akan dirumuskan secara tersendiri dalam RUU ini, sehingga memberikan kepastian hukum dalam implementasinya,”

jelas Gus Falah.

Tag:aparatDPRHarta KekayaanHeadlineruu perampasan aset
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Elektabilitas Prabowo Merosot, Berbeda dengan SBY dan Jokowi yang Justru Menguat di Awal Kuasa
By Ani Ratnasari
Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato saat menghadiri peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
1
Usai Kalah Telak dari Vietnam, John Herdman Akui Timnas Indonesia Kalah Taktik
By Hadi Febriansyah
Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman
2
Heboh Jokowi Dinobatkan Jadi Raja Timor, PSI Luruskan Kabar yang Bikin Geger
By Rahmat Baihaqi
Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi saat di NTT.
3
Bukan MBG, Rocky Gerung Bongkar Biang Elektabilitas Prabowo Merosot
By Rika Pangesti
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo.
4
ICW dan KPK Dulu Pernah Beringas, Kini Gerakan Antikorupsi Dinilai Kehilangan Taring
By Hardani Triyoga
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
5

BERITA LAINNYA

Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak di TPS 23 Talao Mundam, Padang Pariaman, Sumatera Barat. (ANTARA FOTO/Fitra Yogi).
Politik

Dear DPR dan Prabowo! Status Quo Revisi UU Pemilu Lebih Berbahaya, Jangan Ulangi Kesalahan

Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi Indonesia yang juga Dosen Hukum Tata Negara Universitas…

Hardani TriyogaAmin-Suciady-Owrite
By
Hardani Triyoga
Amin Suciady
15 menit lalu
Gambar lambang sejumlah partai politik
Politik

Pemisahan Pemilu Untungkan Parpol, Rakyat Kini Lebih Mudah Menghukum Partai Penguasa

Pemisahan pemilu nasional dan daerah pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memperbesar pengaruh…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
16 menit lalu
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak di TPS 23 Talao Mundam, Padang Pariaman, Sumatera Barat. (ANTARA FOTO/Fitra Yogi).
Politik

Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Bisa Pangkas Biaya Politik, DPR Diminta Patuhi Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah tetap…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
17 menit lalu
Presiden ke-7 RI Jokowi saat safari politik bareng PSI ke Lampung.
Politik

Jokowi dan PSI Dinilai Siapkan Berbagai Skenario Politik Jelang 2029, Lawan Prabowo?

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago menilai, langkah Joko Widodo, Partai…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
39 menit lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up