Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali didorong agar tak berlarut-larut.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta menyampaikan pihaknya siap memperjuangkan beleid tersebut hingga disahkan jadi Undang-Undang. Nyoman mengatakan demikian dalam kunjungan Kerja Reses Baleg DPR di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari.
Pertemuan kali ini sangat produktif karena banyak persoalan di Papua berkaitan langsung dengan keberadaan masyarakat adat. Mereka menuntut janji Republik berkenaan dengan bunyi dan pengaturan dalam Pasal 18B UUD 1945,”
kata Nyoman, dalam keterangannya, dikutip pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurut Nyoman, kehadiran RUU Masyarakat Adat bukan sekadar memberikan kepastian hukum. Namun, juga jadi bentuk pemenuhan amanat konstitusi sekaligus memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga kekayaan alam dan budaya Indonesia.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai negara tak akan dirugikan jika RUU Masyarakat Adat segera disahkan.
Sebaliknya, regulasi itu dinilai jadi bentuk nyata pelaksanaan amanat Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat.
Ia bilang masyarakat adat selama ini telah berkontribusi besar dalam menjaga hutan, melindungi flora dan fauna, menjaga sumber daya air, hingga melestarikan kebudayaan.
Bahkan, menurutnya, wilayah adat juga punya potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata berbasis masyarakat.
Nyoman juga menyinggung karakteristik masyarakat adat di Papua yang sangat beragam. Karena itu, ia menilai pengaturan yang lebih rinci tidak bisa seluruhnya dimuat dalam undang-undang nasional, melainkan perlu disesuaikan melalui peraturan daerah di masing-masing wilayah.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar pembentukan RUU Masyarakat Adat tidak mengabaikan kekhususan Papua sebagai daerah Otonomi Khusus.
Menurutnya, aturan nasional tidak boleh bertentangan ataupun mengesampingkan ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Karena Papua ini diberlakukan sebagai daerah Otonomi Khusus, seharusnya peraturan di tingkat nasional jangan menimpa peraturan Otonomi Khusus,”
ujar Nyoman.
























