Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali didorong agar tak berlarut-larut.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta menyampaikan pihaknya siap memperjuangkan beleid tersebut hingga disahkan jadi Undang-Undang. Nyoman mengatakan demikian dalam kunjungan Kerja Reses Baleg DPR di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari.
Pertemuan kali ini sangat produktif karena banyak persoalan di Papua berkaitan langsung dengan keberadaan masyarakat adat. Mereka menuntut janji Republik berkenaan dengan bunyi dan pengaturan dalam Pasal 18B UUD 1945,”
kata Nyoman, dalam keterangannya, dikutip pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurut Nyoman, kehadiran RUU Masyarakat Adat bukan sekadar memberikan kepastian hukum. Namun, juga jadi bentuk pemenuhan amanat konstitusi sekaligus memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga kekayaan alam dan budaya Indonesia.







