Seorang wanita yang berprofesi sebagai disc jockey atau DJ diduga jadi korban penganiayaan dan pelecehan seksual di kawasan Ashta District 8, Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari korban. Perkara itu ditangani Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO) Polda Metro Jaya.
Perkara tersebut dilaporkan pada 15 Februari 2026 dan saat ini telah masuk tahap penyidikan,”
kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 14 Agustus 2026.
Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu tempat hiburan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 13 Februari 2026
Menurut Budi, penyidik juga sudah memeriksa korban. Selain itu, pihak terlapor inisial TI, serta sejumlah saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut juga sudah diperiksa.
Dari hasil visum yang dijadikan barang bukti kepolisian, korban mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya.
Ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang menurut kesimpulan medis disebabkan kekerasan tumpul,”
ujarnya.
Barang bukti lain yang dilampirkan korban ke kepolisian di antaranya hasil pemeriksaan psikologis. Nantinya penyidik masih mengumpulkan barang bukti lain untuk perkuat unsur dugaan tidak pidana.
Budi mengatakan penyidik juga berencana akan minta keterangan dokter yang menangani korban. Langkah itu untuk perdalam karakteristik dan waktu terjadinya luka serta kesesuaiannya dengan peristiwa yang dilaporkan.
Setelah seluruh bukti dugaan tindak pidana penganiayaan, penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menjerat pihak yang terlibat.
Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut serta status hukum terlapor sesuai ketentuan yang berlaku,”
tutur Budi.























