Komisi III DPR RI mulai mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU yang lama mangkrak ini ditargetkan bisa disahkan sebelum Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan akan terus dilakukan pada masa sidang I Tahun Sidang 2026-2027. Komisi III bahkan menyiapkan agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) dua hingga tiga kali dalam sepekan.
Komisi III akan terus pembahasan RUU Perampasan aset pada masa sidang I tahun 2026-2027 ini. Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat,”
kata Habiburokhman, dalam keterangannya, Selasa, 18 Agustus 2026.
Langkah itu dilakukan karena banyak elemen masyarakat yang ingin memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, Komisi III akan buka ruang seluas mungkin bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan. Ia menyebut hal itu penting untuk memastikan proses legislasi memenuhi asas partisipasi bermakna.
Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,”
jelas Habiburokhman.
Meski dikebut, ia mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset tak bisa disamakan dengan pembahasan sejumlah undang-undang lain yang baru saja diselesaikan Komisi III.
Ia menargetkan RUU itu disahkan sebelum Desember 2026. Jika target itu meleset, pembahasan dipatok maksimal selesai dalam dua masa sidang.
Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,”
ujar politikus Partai Gerindra itu.
Lebih lanjut, dia menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan UU KUHAP maupun UU Polri. Sebab, konsep perampasan aset dinilai sebagai sesuatu yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.
Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia,”
katanya.
Ia membandingkan dengan UU KUHAP dan UU Polri yang sebelumnya sudah memiliki konsep serta Undang-Undang yang jadi pijakan.
Kini, Komisi III ingin memastikan aturan baru tersebut tidak sekadar selesai sebagai produk legislasi, tetapi juga memiliki daya dorong terhadap pemberantasan korupsi.
Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,”
ujar Habiburokhman.


























