Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 19 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Praperadilan Eks Jampidsus: Polri Buka Suara atas Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
Hukum

Praperadilan Eks Jampidsus: Polri Buka Suara atas Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Agustus 19, 2026 11:42 am
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 jam lalu
Share
Polri memberikan jawaban atas gugatan praperadilan kubu eks Jampidsus Febrie di PN Jakarta Selatan, 19 Agustus 2026.
Polri memberikan jawaban atas gugatan praperadilan kubu eks Jampidsus Febrie di PN Jakarta Selatan, 19 Agustus 2026. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Dalam sidang praperadilan, kepolisian buka suara perihal tudingan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang.

Daftar isi Konten
  • Sesuai Prosedur
  • Tak Melenceng

Perwakilan Kortastipidkor Polri, dalam jawaban atas gugatan, mengatakan polisi tak berkewajiban memeriksa seseorang sebagai calon tersangka sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Alasannya karena tak ada dalil dan itu termaktub dalam KUHAP.

“KUHAP tidak menempatkan calon tersangka sebagai suatu status hukum tersendiri,”

kata perwakilan Polri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.

Polri mengacu pada Pasal 90 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menegaskan, “Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”

“Norma Pasal 90 Ayat (1) KUHAP telah menentukan secara tegas parameter hukum penetapan tersangka,”

ujar si perwakilan.
Baca juga:
Praperadilan Febrie: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Murni Urusan… Perwakilan Kortastipidkor Polri membantah tudingan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang mengatakan…
Geledah Febrie Tanpa Izin Jaksa Agung, Polri Tegaskan Pasal Hukum… Polri membantah dalil kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang menyebut penggeledahan dan…
Praperadilan Febrie Memanas! Polri Singgung Dalil Eks Jampidsus yang Dinilai… Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengatakan dalil dalam praperadilan…
  • Praperadilan Febrie: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Murni Urusan Pidana
  • Geledah Febrie Tanpa Izin Jaksa Agung, Polri Tegaskan Pasal Hukum Tak Bikin…
  • Praperadilan Febrie Memanas! Polri Singgung Dalil Eks Jampidsus yang Dinilai 'Salah Kamar'

Sesuai Prosedur

Dalam peraturan tersebut tidak ada aturan tegas syarat pemanggilan dan pemeriksaan seseorang sebagai calon tersangka terlebih dahulu.

Maka, kepolisian berpendapat ketiadaan pemeriksaan Febrie sebagai calon tersangka tidak serta-merta membuat penetapan tersangkanya cacat hukum.

Sebab penetapan tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku setelah rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Adapun Polri telah memeriksa saksi, ahli, pengumpulan bukti, pemeriksaan dokumen, penggeledahan, penyitaan, hingga penelusuran transaksi.

Tak Melenceng

Atas dasar itu, polisi berkeyakinan mengantongi dua alat bukti kemudian menetapkan tersangka dalam pengusutan perkara.

“Parameter utama yang harus diuji adalah sebelum penetapan tersangka (polisi) telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,”

jelas dia.

“Bukan apakah Pemohon sebelumnya telah diperiksa dalam suatu status yang disebut sebagai calon tersangka,”

lanjut dia.

Merujuk peraturan resmi, maka Polri meminta hakim menolak dalil Febrie.

Baca juga:
Dugaan Korupsi Febrie Terus Didalami, Tim 9 Kejagung Periksa 7… Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dari swasta dan dua…
Kubu Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Penggeledahan dan Penyitaan Polri,… Kubu eks Jampidsus Kejaksaa Agung Febrie Adriansyah minta hakim praperadilan membatalkan penggeledahan…
Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai: Prosedur Penetapan Tersangka Masuk Ruang Uji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan eks Jampidsus Febrie…
  • Dugaan Korupsi Febrie Terus Didalami, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Swasta…
  • Kubu Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Penggeledahan dan Penyitaan Polri, Ini Alasannya
  • Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai: Prosedur Penetapan Tersangka Masuk Ruang Uji
Tag:Febrie AdriansyahJampidsuskuhapPN Jakarta SelatanPraperadilanSidangTersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Mulai Oktober, Bayar Pakai QRIS di Bawah Rp100 Ribu Tak Kena MDR, Ini Aturannya
By Ani Ratnasari
Penumpang memindai kode QR untuk membayar tiket bus Trans Jateng di Semarang, Jawa Tengah
1
Dugaan Perecok Aksi BEM UI: Mahasiswa Bawa Pisau, Sopir Ambulans Angkut Golok
By Rahmat Baihaqi
Petugas kepolisian dan mahasiswa duduk bersama saat berlangsung unjuk rasa di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
2
Prabowo Diapit Jokowi-Gibran di HUT RI, Sinyal Hubungan Kertanegara-Solo Baik-Baik Saja?
By Hardani Triyoga
Presiden RI Prabowo Subianto duduk diapit Presiden ke-7 RI Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Merdeka. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S).
3
Doa Menag di Istana Saat HUT RI ke-81 Viral, Netizen: “Kok Ada Persentase?”
By Ani Ratnasari
Menag Nasaruddin Umar dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
4
BEM UI Demo, Bawa 8 Tuntutan “Merebut Kemerdekaan”
By Rahmat Baihaqi
Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Yatalathof Imawan.
5

BERITA LAINNYA

Sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hukum

Praperadilan Febrie Memanas! Polri Singgung Dalil Eks Jampidsus yang Dinilai ‘Salah Kamar’

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengatakan dalil dalam praperadilan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
21 detik lalu
Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan permohonan praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Hukum

Praperadilan Febrie: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Murni Urusan Pidana

Perwakilan Kortastipidkor Polri membantah tudingan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang mengatakan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
45 menit lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki (kedua kanan) memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Hukum

Geledah Febrie Tanpa Izin Jaksa Agung, Polri Tegaskan Pasal Hukum Tak Bikin Jaksa Kebal

Polri membantah dalil kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang menyebut penggeledahan dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman (kanan) dan Dirtut Jampidsus Ardito Muwardi (ketiga kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi MBG di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Hukum

Dugaan Korupsi Febrie Terus Didalami, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Swasta dan 2 Ahli

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dari swasta dan dua…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
18 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up