Perwakilan Kortastipidkor Polri membantah tudingan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang mengatakan pencegahan keluar negeri sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
Kepolisian mengatakan pencegahan bepergian sementara keluar wilayah Indonesia terhadap Febrie dalam rangka kepentingan proses peradilan pidana yang diatur dalam Pasal 141 KUHAP.
“Tindakan pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang dilakukan secara sewenang-wenang, dan bukan pula suatu bentuk penghukuman sebelum ada putusan pengadilan,”
ucap perwakilan kepolisian dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026, sementara Febrie baru dilakukan pencegahan baru dilakukan pada 11 Juli. Polisi mengklaim syarat pengajuan pencegahan Febrie telah terpenuhi.
“Oleh karena itu syarat mengenai subjek yang dapat dikenai larangan keluar wilayah Indonesia telah terpenuhi,”
ujar dia.
Demi Pengusutan
Polri menegaskan pencegahan terhadap Febrie bukan bentuk kesewenang-wenangan hanya statusnya sebagai Jampidsus saat itu, melainkan pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri ke luar negeri dan/atau untuk mengantisipasi apabila tersangka telah berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia,”
ucap dia.
Kubu Febrie menggugat Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung terkait penyitaan aset dalam penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang.
Dalam petitum permohonan, Febrie minta hakim membatalkan penyitaan dari hasil penggeledahan yang dilakukan termohon. Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Febrie di Sentul City, Bogor, pada 8-9 Juli 2026.
Batalkan
Selain penggeledahan dan penyitaan, Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, juga meminta hakim membatalkan pencekalan bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhadap kliennya. Adapun pencekalan itu diterbitkan oleh Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026, namun kubu Febrie menganggap itu tidak sah.
Dalam permohonan, Febri juga minta surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung terhadap kliennya juga tidak sah.
Kubu Febrie menuding proses yang dilakukan Polri banyak kecacatan formil. Dengan demikian, proses penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung mesti dihentikan seluruhnya.
Jika permohonan dikabulkan, kuasa hukum meminta hakim kepada Polri dan Kejagung mengembalikan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Febrie dipulihkan seperti kondisi semula atau direhabilitasi.
“Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,”
tutur Febri.























