Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 19 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Praperadilan Febrie: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Murni Urusan Pidana
Hukum

Praperadilan Febrie: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Murni Urusan Pidana

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Agustus 19, 2026 1:10 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
3 jam lalu
Share
Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan permohonan praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan permohonan praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz)
SHARE

Perwakilan Kortastipidkor Polri membantah tudingan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang mengatakan pencegahan keluar negeri sebagai bentuk kesewenang-wenangan.

Daftar isi Konten
  • Demi Pengusutan
  • Batalkan

Kepolisian mengatakan pencegahan bepergian sementara keluar wilayah Indonesia terhadap Febrie dalam rangka kepentingan proses peradilan pidana yang diatur dalam Pasal 141 KUHAP.

“Tindakan pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang dilakukan secara sewenang-wenang, dan bukan pula suatu bentuk penghukuman sebelum ada putusan pengadilan,”

ucap perwakilan kepolisian dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.

Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026, sementara Febrie baru dilakukan pencegahan baru dilakukan pada 11 Juli. Polisi mengklaim syarat pengajuan pencegahan Febrie telah terpenuhi.

“Oleh karena itu syarat mengenai subjek yang dapat dikenai larangan keluar wilayah Indonesia telah terpenuhi,”

ujar dia.
Baca juga:
Polri dan Kejagung "Satu Suara", Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan… Polri dan Kejaksaan Agung meminta hakim menolak seluruh permohonan yang dilayangkan kubu…
Praperadilan: Diduga "Sulap" Harta Korupsi, Polri Beberkan Bukti Jerat Eks… Polri menjelaskan asal-muasal mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan eks Jampidsus Kejaksaan…
Geledah Febrie Tanpa Izin Jaksa Agung, Polri Tegaskan Pasal Hukum… Polri membantah dalil kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang menyebut penggeledahan dan…
  • Polri dan Kejagung "Satu Suara", Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Febrie
  • Praperadilan: Diduga "Sulap" Harta Korupsi, Polri Beberkan Bukti Jerat Eks Jampidsus Febrie
  • Geledah Febrie Tanpa Izin Jaksa Agung, Polri Tegaskan Pasal Hukum Tak Bikin…

Demi Pengusutan

Polri menegaskan pencegahan terhadap Febrie bukan bentuk kesewenang-wenangan hanya statusnya sebagai Jampidsus saat itu, melainkan pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri ke luar negeri dan/atau untuk mengantisipasi apabila tersangka telah berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia,” 

ucap dia.

Kubu Febrie menggugat Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung terkait penyitaan aset dalam penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang.

Dalam petitum permohonan, Febrie minta hakim membatalkan penyitaan dari hasil penggeledahan yang dilakukan termohon. Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Febrie di Sentul City, Bogor, pada 8-9 Juli 2026.

Batalkan

Selain penggeledahan dan penyitaan, Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, juga meminta hakim membatalkan pencekalan bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhadap kliennya. Adapun pencekalan itu diterbitkan oleh Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026, namun kubu Febrie menganggap itu tidak sah.

Dalam permohonan, Febri juga minta surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung terhadap kliennya juga tidak sah.

Kubu Febrie menuding proses yang dilakukan Polri banyak kecacatan formil. Dengan demikian, proses penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung mesti dihentikan seluruhnya.

Jika permohonan dikabulkan, kuasa hukum meminta hakim kepada Polri dan Kejagung mengembalikan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Febrie dipulihkan seperti kondisi semula atau direhabilitasi.

“Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,”

tutur Febri.
Baca juga:
Praperadilan Eks Jampidsus: Polri Buka Suara atas Penetapan Tersangka Febrie… Dalam sidang praperadilan, kepolisian buka suara perihal tudingan eks Jampidsus Febrie Adriansyah…
Praperadilan Febrie Memanas! Polri Singgung Dalil Eks Jampidsus yang Dinilai… Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengatakan dalil dalam praperadilan…
Dugaan Korupsi Febrie Terus Didalami, Tim 9 Kejagung Periksa 7… Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dari swasta dan dua…
  • Praperadilan Eks Jampidsus: Polri Buka Suara atas Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
  • Praperadilan Febrie Memanas! Polri Singgung Dalil Eks Jampidsus yang Dinilai 'Salah Kamar'
  • Dugaan Korupsi Febrie Terus Didalami, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Swasta…

Tag:Febri DiansyahFebrie AdriansyahJampidsusPraperadilanSidang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Mulai Oktober, Bayar Pakai QRIS di Bawah Rp100 Ribu Tak Kena MDR, Ini Aturannya
By Ani Ratnasari
Penumpang memindai kode QR untuk membayar tiket bus Trans Jateng di Semarang, Jawa Tengah
1
Praperadilan Eks Jampidsus: Polri Buka Suara atas Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
By Rahmat Baihaqi
Polri memberikan jawaban atas gugatan praperadilan kubu eks Jampidsus Febrie di PN Jakarta Selatan, 19 Agustus 2026.
2
Dugaan Perecok Aksi BEM UI: Mahasiswa Bawa Pisau, Sopir Ambulans Angkut Golok
By Rahmat Baihaqi
Petugas kepolisian dan mahasiswa duduk bersama saat berlangsung unjuk rasa di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
3
BGN “Bekali” 658.300 Guru untuk Literasi MBG, Warganet: Nambahin Kerjaan Aja!
By Ani Ratnasari
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono.
4
Dari Balap Karung sampai Makan Kerupuk, Kenapa 17 Agustus Selalu Jadi Ajang Perlombaan?
By Salsabillah Irwanda
Dari Balap Karung sampai Makan Kerupuk, Kenapa 17 Agustus Selalu Jadi Ajang Perlombaan?
5

BERITA LAINNYA

Sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hukum

Praperadilan Febrie Memanas! Polri Singgung Dalil Eks Jampidsus yang Dinilai ‘Salah Kamar’

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengatakan dalil dalam praperadilan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
16 menit lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengetuk palu saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Hukum

Polri dan Kejagung “Satu Suara”, Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Febrie

Polri dan Kejaksaan Agung meminta hakim menolak seluruh permohonan yang dilayangkan kubu…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
21 menit lalu
Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (ketiga kiri) mengikuti sidang pembacaan permohonan praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Hukum

Praperadilan: Diduga “Sulap” Harta Korupsi, Polri Beberkan Bukti Jerat Eks Jampidsus Febrie

Polri menjelaskan asal-muasal mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan eks Jampidsus Kejaksaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 jam lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki (kedua kanan) memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Hukum

Geledah Febrie Tanpa Izin Jaksa Agung, Polri Tegaskan Pasal Hukum Tak Bikin Jaksa Kebal

Polri membantah dalil kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang menyebut penggeledahan dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up