Polri dan Kejaksaan Agung meminta hakim menolak seluruh permohonan yang dilayangkan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penyitaan dan penggeledahan.
Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Agustus 2026. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Kortastipidkor Polri Termohon II, sementara Kejagung sebagai turut Termohon.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan/atau berada di luar objek konkret praperadilan,”
ujar tim hukum Polri.
Tim hukum Polri meminta hakim agar surat penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka dinyatakan sah, serta mengabulkan seluruh jawaban yang disampaikan termohon.
“Menolak permohonan Pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon praperadilan tidak dapat diterima,”
ucap dia.
Ingin Serupa
Hal serupa disampaikan tim hukum Kejagung yang membantah pernyataan kubu Febrie perihal proses penyidikan yang dilakukan Tim 9 Kejagung tidak sah, keliru, dan melenceng dari KUHAP.
Tim hukum Kejagung menyatakan telah memiliki dua alat bukti sah yang berasal dari sumber independen atau perolehan Tim 9. Sementara, proses pengalihan perkara dari Polri telah melalui prosedur sah, serta penyidikan tetap bisa dilanjutkan berdasarkan ketentuan hukum.
“Bahwa dengan demikian, seluruh dalil Pemohon tersebut tidak dapat didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon saja. Oleh karenanya, dalil tersebut haruslah ditolak,”
tegas tim hukum Kejagung.
Kejagung berkesimpulan seluruh dalil yang dialamatkan oleh kubu Febrie dengan mengajukan permohonan dianggap tidak benar dan tidak berdasar hukum yang berlaku.
“Meminta Yang Mulia Hakim Praperadilan memutuskan dalam eksepsi menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya dan menerima eksepsi dari Turut Termohon untuk seluruhnya,”
kata tim hukum Kejagung.

























