Polri dan Kejaksaan Agung meminta hakim menolak seluruh permohonan yang dilayangkan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penyitaan dan penggeledahan.
Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Agustus 2026. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Kortastipidkor Polri Termohon II, sementara Kejagung sebagai turut Termohon.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan/atau berada di luar objek konkret praperadilan,”
ujar tim hukum Polri.
Tim hukum Polri meminta hakim agar surat penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka dinyatakan sah, serta mengabulkan seluruh jawaban yang disampaikan termohon.






