Polri menjelaskan asal-muasal mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi.
Hal itu diungkapkan saat menjawab permohonan kubu Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Agustus 2026. Dalam sidang praperadilan ini Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri merupakan pihak termohon.
Ada 16 saksi dan tiga ahli yang telah dimintai keterangan saat proses penyidikan perkara. Kemudian penyidik menyita barang bukti sebagaimana Surat Penyitaan Nomor SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
“Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya,”
ujar perwakilan Polri.
Sesuai Prosedur
Berdasarkan gelar perkara yang dipimpin Kakortastipidkor, polisi menyimpulkan dua alat bukti telah memenuhi syarat, yang berujung pada penetapan Febrie sebagai tersangka.
“Telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat,”
ucap dia.
Polisi mengusut kasus penanganan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada 2020-2025, yang melibatkan pihak penyelenggara negara. Hasil penelusuran dua kasus tersebut, polisi menduga Febrie terlibat dugaan korupsi dan pencucian uang.
Pada perkara pencucian uang, Febrie diduga menyamarkan sekaligus menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya yang diduga berasal hasil rasuah.
“Dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT Asabri dan atau PT Asuransi Jiwasraya,”
kata perwakilan Polri.























