Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 19 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / DPR Dorong Sanksi hingga Pidana Bagi Pejabat yang Masih Angkat Honorer
Politik

DPR Dorong Sanksi hingga Pidana Bagi Pejabat yang Masih Angkat Honorer

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
Last updated: Agustus 19, 2026 7:24 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
3 jam lalu
Share
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti pelantikan dan penyerahan SK di Lapangan Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti pelantikan dan penyerahan SK di Lapangan Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/agr)
SHARE

Praktik pengangkatan tenaga honorer di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah ingin dihentikan oleh Komisi II DPR RI melalui aturan sanksi yang lebih tegas bagi pejabat yang masih melakukannya.

Larangan pengangkatan honorer dinilai tak cukup jika tidak dibarengi sanksi tegas bagi pejabat yang tetap melakukannya.

Karena itu Komisi II DPR RI melalui Prolegnas tahun 2024-2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat baik pada tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintahan daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya,”

kata Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dasco Sebut Pengangkatan PPPK Perlu Diatur Ulang, Hindari Penumpukan Honorer di Daerah

Rifqinizamy mengatakan, pihaknya akan mendorong aturan sanksi tersebut melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

Menurut Rifqinizamy, pejabat yang masih mengangkat tenaga honorer atau pegawai dengan nomenklatur lain harus menghadapi konsekuensi hukum. Sanksi itu nantinya tak hanya berhenti pada hukuman administratif.

Ia menilai, selama ini larangan pengangkatan tenaga honorer memiliki celah karena tidak disertai konsekuensi yang cukup kuat.

Akibatnya, persoalan honorer kembali muncul meski pemerintah telah melakukan penataan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rifqinizamy  menjelaskan, sanksi yang akan diperjuangkan dapat dibuat berlapis. Pejabat yang melanggar bisa dikenai sanksi administratif hingga denda, bahkan pidana.

Baca juga:
Pesan Prabowo ke Pejabat Negara: Semua Pengabdian Akan Dipantau, Dicatat… Presiden Prabowo Subianto menyampaikan setiap perbuatan dan pengabdian pejabat negara akan dipantau,…
Kematian Sutrisno Masuk Ranah Pidana Tanpa Autopsi, Reza Indragiri: Dasarnya… Ahli psikologi forensik Reza Indragiri mempertanyakan dasar polisi memastikan kematian mantan Kepala…
Unggah Pidato Prabowo soal Nuklir Iran Ditangkap, Pakar: Gambarkan Wajah… Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Prof. Abdul Fickar Hadjar, mengecam penanganan hukum…
  • Pesan Prabowo ke Pejabat Negara: Semua Pengabdian Akan Dipantau, Dicatat dan Diingat…
  • Kematian Sutrisno Masuk Ranah Pidana Tanpa Autopsi, Reza Indragiri: Dasarnya Apa
  • Unggah Pidato Prabowo soal Nuklir Iran Ditangkap, Pakar: Gambarkan Wajah Rezim Otoriter

Sanksi itu bisa sanksi administratif termasuk sanksi denda dan sanksi pidana. Karena selama ini pelarangan tidak diikuti dengan adanya sanksi sehingga kemudian kita terus mewarisi problem honorer yang ada di Indonesia yang sekarang sudah kita selesaikan melalui nomenklatur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K,”

jelasnya.

Dikatakannya, penataan ASN tidak cukup hanya dengan mengubah status pegawai yang sudah ada. Pemerintah juga perlu memastikan tidak muncul kembali tenaga honorer baru setelah persoalan honorer lama ditata melalui skema PPPK.

Tanpa konsekuensi terhadap pejabat yang melanggar, larangan pengangkatan honorer dikhawatirkan kembali hanya menjadi aturan di atas kertas.

Di sisi lain, Komisi II juga menyoroti kapasitas fiskal pemerintah daerah. Rifqinizamy mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan relaksasi transfer keuangan daerah (TKD), termasuk melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar pada 2026.

Yang pertama, dari sisi transfer keuangan daerah, pemerintah telah melakukan relaksasi terhadap transfer keuangan daerah, baik penambahan DAU maupun pembayaran DBH kurang bayar pada tahun 2026 ini. Dan kebijakan ini konsisten dilanjutkan terhadap TKD di APBN tahun 2027,”

paparnya.
Negara Lagi ‘Bokek’, Mendagri Larang Penambahan Honorer Sebut Bisa Jadi ‘Bom Waktu’

Lebih jauh Rifqinizamy, relaksasi TKD tersebut dapat memperbesar ruang fiskal pemerintah daerah untuk menjalankan pembangunan dan pelayanan publik. Kebijakan itu juga akan dilanjutkan dalam APBN 2027.

Selain dari sisi pendapatan daerah, tekanan terhadap APBD juga dinilai dapat berkurang melalui kebijakan pemerintah terkait status PPPK guru.

Pemerintah berencana menarik kewajiban pembayaran gaji PPPK guru di daerah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat mulai tahun depan.

Sehingga kemudian dari sisi batas atas APBD terjadi peningkatan volume atau besaran APBD. Dari sisi batas bawah yang sekarang kerap kali menghimpit APBD karena adanya kewajiban untuk membayar gaji PPPK, khusus PPPK guru di daerah akan ditarik menjadi ASN pusat,”

pungkasnya.
Tag:honorerKetua Komisi III DPR RIPejabatPengangkatan HonorerpidanaRifqinizamy Karsayuda
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Roberto Carlos Dikabarkan Mualaf Usai Bertemu Tokoh Islam Brasil, Ucap Syahadat 4 Pekan Lalu
By Hadi Febriansyah
Mantan bintang Timnas Brasil dan Real Madrid Roberto Carlos.
1
Mulai Oktober, Bayar Pakai QRIS di Bawah Rp100 Ribu Tak Kena MDR, Ini Aturannya
By Ani Ratnasari
Penumpang memindai kode QR untuk membayar tiket bus Trans Jateng di Semarang, Jawa Tengah
2
DPR dan Pemerintah Finalisasi Nasib Guru PPPK, Ada Jalan Baru Menuju Status PNS
By Rika Pangesti
Ilustrasi Gedung DPR
3
Intip Isi Goodie Bag Upacara 17 Agustus di Istana Negara
By Ossid Duha Jussas Salma
Isi goodie bag suvenir Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara
4
Praperadilan Eks Jampidsus: Polri Buka Suara atas Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
By Rahmat Baihaqi
Polri memberikan jawaban atas gugatan praperadilan kubu eks Jampidsus Febrie di PN Jakarta Selatan, 19 Agustus 2026.
5

BERITA LAINNYA

Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah yang diduga korban tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Pulau Serai, kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (4/1/2026).
Politik

Tragedi Nurul Salsa 01 Jadi Alarm Keras, Kemenhub Tak Akan Terbitkan Surat Berlayar Jika Data Tak Valid

Kementerian Perhubungan RI akhirnya buka suara terkait tenggelamnya Kapal Layar Motor Nurul…

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
By
Rika Pangesti
Rahmat Tunny
4 jam lalu
Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI tertahan aparat di depan gedung UOB saat ingin unjuk rasa menuju Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Politik

PDIP Bingung dengan Sikap Polisi soal Penanganan Demo: Kalau Pendukung Pemerintah Boleh ke Istana?

Aksi mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
4 jam lalu
Personel Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyemprotkan air ke lahan gambut yang terbakar di belakang Komplek Arwana Indah, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
Politik

Karhutla Kembali Mengganas, DPR Usul Status Bencana Nasional dan Bentuk Badan Khusus

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meluas di sejumlah daerah sehingga mendapat…

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
By
Rika Pangesti
Rahmat Tunny
4 jam lalu
Gedung rapat DPR
Politik

DPR Janji Gaspol RUU Perampasan Aset, Formappi: Sok Optimistik, Substansinya Gak ke Mana-mana!

Janji Komisi III DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan…

Hardani TriyogaAmin-Suciady-Owrite
By
Hardani Triyoga
Amin Suciady
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up