Rencana pemerintah menerapkan pembelajaran bahasa asing sejak kelas 1 sekolah dasar (SD) menghadapi tantangan besar pada kesiapan guru dan sekolah yang belum merata.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengingatkan kebijakan tersebut tidak boleh hanya dirancang berdasarkan kondisi sekolah di kota-kota besar.
Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional JPPI Ari Hardi mengatakan, ketersediaan guru dan kesiapan sekolah menjadi persoalan yang harus diperhatikan pemerintah sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara nasional.
Belum merata (ketersediaan guru dan sekolah). Dan inilah yang harus menjadi alarm pemerintah,”
kata Ari pada Owrite, Kamis, 20 Agustus 2026.
Ketimpangan Antar Sekolah
Menurutnya, pemerintah tidak dapat mengukur kesiapan pendidikan Indonesia hanya berdasarkan sekolah-sekolah unggulan di Jakarta, Surabaya, Bandung, maupun kota besar lainnya.
Kondisi sekolah yang kekurangan guru dan berada di wilayah terpencil, justru harus menjadi tolok ukur dalam menentukan kesiapan penerapan kebijakan.
Ari pun mengingatkan penerapan standar pembelajaran yang sama tanpa pemerataan dukungan sumber daya, berpotensi memperlebar ketimpangan antarsekolah.
Kalau pemerintah menetapkan target yang sama tetapi memberikan sumber daya yang berbeda, maka negara sebenarnya sedang menciptakan ketidakadilan dengan menggunakan standar yang sama,”
tegasnya.
Selain persoalan guru, JPPI juga menilai pemerintah tidak perlu menjadikan seluruh bahasa asing sebagai kewajiban dalam kurikulum nasional.
Bahasa Inggris dapat menjadi prioritas karena kebutuhan komunikasi global. Bahasa lain bisa dikembangkan berdasarkan konteks dan kebutuhan daerah,”
ujarnya.
Ari mencontohkan sekolah di daerah yang memiliki hubungan ekonomi kuat dengan Jepang dapat mengembangkan pembelajaran bahasa Jepang. Sementara daerah dengan karakter perdagangan tertentu dapat memiliki pilihan bahasa asing lain yang relevan.
Prinsipnya adalah diversifikasi pilihan, bukan uniformitas kewajiban,”
ujarnya.
Jangan Tunduk Pada ‘Pasar’
Ia juga mengingatkan penentuan bahasa asing yang diajarkan tidak semestinya hanya didasarkan pada survei mengenai bahasa yang paling dibutuhkan dunia kerja. Menurutnya, pendidikan tidak boleh sepenuhnya tunduk pada kebutuhan pasar tenaga kerja.
JPPI juga meminta pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak menciptakan kesenjangan baru. Penguasaan bahasa asing harus menjadi bagian dari hak pendidikan yang dapat diakses seluruh anak, bukan kemampuan yang hanya dinikmati mereka yang berasal dari keluarga mampu.
Yang lebih penting, jangan sampai bahasa asing menjadi komoditas yang hanya bisa dinikmati anak dari keluarga mampu melalui kursus dan sekolah unggulan,”
tutur Ari.
Karena itu, sebelum menetapkan target pembelajaran bahasa asing sejak kelas 1 SD, pemerintah dinilai perlu memastikan pemerataan guru, fasilitas, kualitas pengajaran, serta dukungan bagi sekolah-sekolah di wilayah tertinggal.
Tanpa langkah tersebut, kebijakan yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing global justru berisiko memperlebar kesenjangan pendidikan nasional.

























