Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Muhidin Mohamad Said memastikan pemerintah pusat akan mengambil alih beban pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini ditanggung pemerintah daerah dan memasukkannya ke dalam APBN.
Kebijakan tersebut disampaikan Muhidin di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Pemerintah bersama dengan DPR, karena memang semua masalah ini terutama penetapan P3K menjadi pegawai negeri dan juga pegawai paruh waktu itu bisa berjalan,”
kata Muhidin.
Menurut Muhidin, pemerintah pusat akan mengambil alih kewajiban pembiayaan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pembiayaan tersebut nantinya dimasukkan ke dalam APBN.
Muhidin menjelaskan, skema ini menjadi penting karena kemampuan fiskal setiap daerah tidak sama. Daerah dengan ruang anggaran terbatas berpotensi kesulitan menanggung kebutuhan pembiayaan PPPK jika seluruh kewajiban tetap dibebankan kepada pemerintah daerah.
Oleh karena itu untuk meringankan beban fiskal daerah maka pusat menarik ke Jakarta, semua kewajiban pekerjaan daerah itu ditarik dan dijadikan APBN,”
jelas Muhidin.
Ia menegaskan pengambilalihan pembiayaan oleh pemerintah pusat ditujukan agar kebijakan PPPK tidak menambah tekanan terhadap anggaran daerah.
Dengan begitu, pemerintah daerah tidak harus kembali mengorbankan pos anggaran lain untuk memenuhi kewajiban pembayaran PPPK.
Jadi tidak memberi beban terlalu besar kepada daerah-daerah,”
ucapnya.
Muhidin mengatakan persoalan pembayaran PPPK selama ini memang menjadi salah satu masalah yang dihadapi pemerintah daerah.
Karena itu, menurutnya, perubahan skema pembiayaan menjadi langkah penting agar persoalan tersebut tidak terus berulang.
Insya Allah ke depan jauh lebih bagus. Karena kita sudah lihat masalah-masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah menyangkut masalah pembayaran PPPK-nya dan paruh kerja itu sudah tidak menjadi beban bagi daerah-daerah,” tutur politikus Partai Golkar tersebut,”
terangnya.
Dengan skema tersebut, Muhidin membeberkan, pemerintah pusat mengambil porsi lebih besar dalam memastikan kewajiban pembiayaan PPPK dapat dipenuhi.
Sementara daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih longgar untuk menjalankan program dan pelayanan publik lainnya.
Muhidin memastikan persoalan anggaran tidak akan menjadi penghambat pelaksanaan kebijakan PPPK menjadi pegawai negeri maupun PPPK paruh waktu. Pemerintah dan DPR, kata dia, telah memperhitungkan kebutuhan pembiayaannya.
Sudah siap,”
pungkasnya.





















