Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani prihatin dengan Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq.
OTT itu dilakukan KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026. Penindakan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.
Kami atas nama Komisi X DPR RI tentu menyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi,”
kata Lalu, dalam keterangannya, Jumat, 21 Agustus 2026.
Lalu menyayangkan dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru tersebut jika nantinya terbukti dalam proses hukum.
Menurutnya, seleksi mahasiswa baru mesti dijauhkan dari praktik yang membuat akses pendidikan tinggi ditentukan oleh uang maupun kedekatan.
Lalu menyampaikan penerimaan mahasiswa baru mesti berjalan dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel. Ia menilai kemampuan finansial calon mahasiswa tak boleh jadi faktor yang menentukan seseorang mendapatkan kursi di perguruan tinggi.
Penerimaan mahasiswa baru harus menjadi proses yang objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis pada kemampuan serta prestasi calon mahasiswa. Bukan berdasarkan kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu,”
ujarnya.
Dia bilang praktik semacam itu tak hanya berpotensi melanggar hukum, Namun, juga merusak fungsi perguruan tinggi sebagai ruang mobilitas sosial.
Ia memandang kampus mestinya jadi tempat seseorang memperoleh kesempatan berdasarkan kemampuan. Bukan karena memiliki uang atau akses kepada pihak tertentu.
Pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang meritokrasi dan mobilitas social. Bukan ruang transaksi yang membuka kesempatan bagi mereka yang memiliki akses atau kemampuan finansial lebih besar,”
jelasnya.
Meski demikian, Komisi X tak ingin mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Lalu minta publik menunggu kepastian dari KPK sebelum memberikan vonis terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Tentu kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan meminta semua pihak tidak menghakimi sebelum proses hukum memberikan kepastian,”
katanya.
Namun, kasus Unsoed dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui proses hukum. Komisi X melihat OTT tersebut sebagai peringatan bagi pemerintah untuk membenahi sistem penerimaan mahasiswa baru. Hal itu terutama pada jalur mandiri yang dinilai memiliki celah untuk diintervensi.
Kasus ini harus jadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri, agar tidak membuka celah terjadinya intervensi, suap, atau pengondisian,”
ujar Lalu.
Ia khawatir kasus itu semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi negeri. Apalagi, proses penerimaan mahasiswa baru menyangkut kesempatan pendidikan yang seharusnya dapat diakses secara adil oleh seluruh calon mahasiswa.
Jangan sampai persoalan yang terjadi pada penerimaan mahasiswa baru justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi,”
katanya.
Adapun, sorotan Komisi X ini juga bertepatan dengan selesainya Panitia Kerja Sistem Penerimaan Murid Baru (Panja SPMB). Lalu mengatakan Panja telah menghasilkan sejumlah rekomendasi yang nantinya diarahkan untuk memperbaiki pelaksanaan sistem penerimaan.
Meskipun rekomendasinya belum secara resmi disampaikan kepada Kemdikitisaintek, yang tentu di dalamnya ada rekomendasi penting buat perbaikan pelaksanaan SPMB,”
tuturnya.
























