Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Adapun gugatan yang yang akan diputus permohonan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie oleh Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku Turut Termohon.
Sidang putusan praperadilan akan kita gelar pada 27 Agustus,”
kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di ruang sidang, Senin, 24 Agustus 2026.
Dalam kesempatan lain, Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Divkum Polri Kombes Dandy Ario Yustiawan mengatakan pihaknya sudah melampirkan seluruh kesimpulan kepada hakim sebelum putusan sidang.
Kesimpulan semua keterangan dari awal, dari waktu keterangan para ahli. Baik para ahli dari pihak Pemohon dan pihak Termohon kita masukkan di kesimpulan,”
jelas Dandy.
Dalam nota kesimpulannya, Dandy menekankan seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri mulai dari penggeledahan, penyitaan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai aturan.
Intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, semua sesuai prosedur,”
ujar Dandy.
Adapun kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menyatakan pihaknya akan menghormati segala putusan hakim praperadilan. Dia berharap hakim bisa memutuskan untuk memperbaiki proses hukum yang dianggap cacat.
Yang kami harapkan itu sederhana. Hakimnya bisa jernih dalam memutuskan,”
tutur Dandy.
Menurutnya, putusan hakim nantinya juga akan berdampak kepada aparat penegak hukum untuk mengkoreksi proses hukum yang selama ini tak sesuai prosedur.
Dia menyindir proses hukum tak bisa dilakukan hanya dengan klaim atau tujuan tertentu.
Kemudian, hukum dilanggar. Semuanya, kan harus dipastikan secara seimbang dilakukan,”
ujar Febri.
























