Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti langkah eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang kembali mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya terkait perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejagung mengingatkan bahwa pengajuan praperadilan kini memiliki batasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
KUHAP baru juga memberikan batasan yang tegas. Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama,”
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Minggu 30 Agustus 2026.
Atas dasar itu, Kejagung akan terlebih dahulu mencermati materi permohonan yang diajukan Lodewyk. Kejaksaan akan melihat apakah objek yang dipersoalkan sama dengan permohonan yang telah diajukan sebelumnya.
Tim Jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara seksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan,”
katanya.
Anang mengatakan tim hukum Kejagung sudah menyiapkan argumentasi untuk menghadapi permohonan tersebut. Sejumlah aspek akan jadi perhatian mulai dari kewenangan pengadilan, kedudukan hukum pemohon atau legal standing, objek praperadilan, hingga batasan pengajuan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
Meski demikian, Kejagung tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh Lodewyk. Kejaksaan menyatakan siap menghadapi permohonan tersebut melalui mekanisme persidangan.
Silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya Kejaksaan sebagai Termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan,”
ujar Anang.
Praperadilan Ketiga Lodewyk
Lodewyk kembali menggugat Kejagung terkait perkara dugaan korupsi program MBG ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Dalam permohonan kali ini, Lodewyk mempersoalkan proses penyitaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,”
tulis keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2026.
Laman SIPP PN Jakarta Selatan saat itu belum menampilkan petitum permohonan Lodewyk maupun hakim tunggal yang akan memimpin persidangan. Adapun sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 4 September 2026.
Pengajuan kali ini jadi praperadilan ketiga yang ditempuh Lodewyk terhadap Kejagung. Dua permohonan sebelumnya telah kandas di pengadilan.
Pada gugatan pertama, Lodewyk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka di PN Jakarta Selatan. Permohonan tersebut berakhir dengan penolakan oleh hakim Abdul Affandi.
Selanjutnya, gugatan kedua diajukan ke PN Jakarta Pusat dengan pokok persoalan yang serupa. Namun, hakim tunggal Firman Akbar menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tersebut sehingga praperadilan kembali ditolak.























