Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali lahan 105,37 hektare milik PT Singlurus Pratama di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan berdasar verifikasi tim lapangan, PT Singlurus terbukti menambang batu bara secara ilegal. Sebab perusahaan tersebut tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto dengan luas area mencapai 105,37 hektare.
“Langkah penguasaan kembali areal seluas 105,37 Hektar ini memberikan dampak multidimensi secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal,”
kata Barita dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Agustus 2026.
Yakin Jera?
Penindakan terhadap korporasi tersebut sebagai bukti pemerintah tidak memberikan ruang terhadap bentuk kejahatan lingkungan. Terlebih dilakukan di wilayah penyangga IKN yang sedang mewujudkan ekosistem Smart Forest City.
Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan berlangsung secara profesional, akuntabel, transparan disertai bukti Berita Acara dalam setiap prosesnya.
“Secara geopolitik dan strategis, lokasi penindakan yang berdekatan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara memberikan efek jera,”
ucap Barita.
Akibat tindakan ilegal perusahaan itu, ditaksir potensi denda administratif atas persoalan ini mencapai Rp147 miliar.
“Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, pemerintah telah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147.310.621.800,”
ujar dia.


























