Rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 mendapat peringatan keras dari Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.
Menurutnya, percepatan pembahasan yang menjadi komitmen DPR setelah menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) justru berisiko menjadi “jebakan Batman” apabila tidak disertai kehati-hatian dan pembenahan substansi.
Percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset yang disepakati para demonstran dengan Pimpinan DPR, bisa menjadi jebakan batman,”
kata Denny Indrayana melalui akun X pribadinya @dennyindrayana, dikutip Rabu, 2 September 2026.
Dijelaskannya, target pengesahan pada 15 Desember 2026 memang penting sebagai bentuk keseriusan negara dalam memberantas korupsi.
Namun, percepatan legislasi tidak boleh membuat DPR dan pemerintah mengabaikan kualitas aturan yang sedang disusun.
Tanpa kehati-hatian, percepatan legislasi justru menghadirkan UU yang serampangan,”
jelasnya.
Persoalan Mendasar
Lebih jauh dia menyoroti sedikitnya lima persoalan mendasar yang menurutnya harus dibenahi dalam RUU Perampasan Aset, yakni inkonsistensi legislasi, minimnya transparansi, masalah substansi, potensi korupsi, dan ancaman kriminalisasi.
Sorotan tersebut menjadi semakin penting, karena DPR sendiri menyatakan pembahasan RUU ini masih menyisakan sejumlah isu krusial, termasuk mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture), pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, serta pengelolaan aset hasil rampasan.
Dikatakannya, persoalan transparansi juga tidak boleh dianggap sepele. Terlebih, hingga 1 September 2026, DPR belum mempublikasikan draf RUU tersebut secara luas dengan alasan dokumen masih dirapikan dan belum melalui tim perumus serta tim sinkronisasi.
Menurut Denny, kondisi tersebut harus menjadi alarm agar pembahasan tidak sekadar mengejar tenggat waktu.
Sebab, semakin besar kewenangan negara untuk merampas aset, semakin kuat pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum bagi warga negara.
Tanpa jaminan due process of law, RUU Perampasan Aset bukan memiskinkan koruptor, tapi justru memperkaya oknum penegak hukum yang korup,”
tegasnya.
Langkah Antisipasi
Dia menilai, persoalan tersebut berbahaya apabila tidak diantisipasi sejak proses legislasi. Kewenangan perampasan aset yang sangat besar, tanpa prosedur hukum yang ketat dan pengawasan yang efektif, berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, Denny mengingatkan agar semangat publik untuk mengejar pengesahan RUU Perampasan Aset tidak justru dimanfaatkan untuk melahirkan aturan yang lemah secara hukum.
Tujuan awal untuk mengejar aset hasil kejahatan harus tetap berjalan beriringan dengan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara.
Ia menambahkan, ancaman lainnya adalah kriminalisasi. Tanpa rumusan yang tegas dan perlindungan HAM yang memadai, kewenangan dalam RUU tersebut dikhawatirkan dapat digunakan bukan hanya untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi juga menyeret pihak yang seharusnya tidak menjadi sasaran hukum.
Akibatnya, RUU Perampasan Aset berubah menjadi UU Perampasan Asa. Menjadi harapan yang sia-sia,”
pungkas Denny.























