Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pengusaha Nurman Herin.
Penyidik memeriksa Nurman dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Febrie dalam perkara dugaan pencucian uang PT Asabri.
NH diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA. (Sementara) FA sebagai tersangka diperiksa,”
kata Kapuspenkum Anang Supriatna di Jakarta, Kamis 3 September 2026.
Anang menjelaskan, Febrie dan Nurman diperiksa secara terpisah untuk menindaklanjuti hasil keterangan saksi lain yang sebelumnya sudah dikantongi penyidik.
Selain itu, Febrie dan Nurman turut dimintai keterangan mengenai barang bukti dugaan pencucian uang yang sudah dikantongi penyidik.
Misalnya dokumen-dokumen yang sudah didapati oleh Tim 9 dari pihak-pihak lain. Dicek juga contohnya seperti itu untuk diklarifikasi kepada yang bersangkutan,”
ujar Anang.
Selain mereka berdua, penyidik turut memeriksa pihak swasta dari kalangan perbankan.


Belakangan, pemeriksaan terhadap perbankan juga telah dilakukan penyidik sejak Rabu 2 September 2026.
Anang menjelaskan, pemeriksaan melibatkan pihak perbankan guna penyidik menelusuri aset-aset diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) para terdakwa.
Tentunya bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi seperti itu terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini,”
lanjut Anang.
Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang. Mereka adalah Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan seorang pengusaha Nurman Herin.
Berikut peran tiga tersangka:
Febrie Adriansyah: Tersangka dalam dua perkara yaitu dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara pencucian uang merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa korupsi. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Don Ritto: Seorang advokat/pihak swasta yang jadi tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik Kejaksaan Agung menduga ia menyamarkan, menguasai, atau mengelola aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal. Maka, penyidik menggeledah kantor Don dan empat korporasi yang disebut berkelindan dengan dia, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Nurman Herin: Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik juga pernah menggeledah kediaman Nurman di Depok, Jawa Barat untuk mencari dokumen, aset, dan barang bukti lain. Ia terseret lantaran hasil pengembangan penyidikan pencucian uang yang menjerat Febrie.
























