Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengungkap isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian terkait pemberian uang senilai Rp40 miliar.
Febri membantah uang tersebut ditujukan kepada kliennya. Ia juga menegaskan pemberian uang itu tak berkaitan dengan proses hukum yang kini menjerat Febrie Adriansyah.
Informasi terkait Tan Kian disampaikan kepada seorang perempuan bernama Lucy. Diduga pengusaha itu mendapat ancaman dan pemerasan dalam suatu perkara sehingga harus diurus.
Jadi, seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya ada perkara yang sedang berjalan. Kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka,”
kata Febri di Jakarta, Jumat, 4 September 2026.
Febri mengaku kliennya tak mengenal sosok Lucy. Namun, setelah informasi tersebut, Tan Kian lanjut berkomunikasi dengan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Untuk mengurus perkaranya, Tan Kian didiuga kemudian menggelontorkan uang Rp 40 miliar dan kemudian diberikan kepada Ferry Boboho.
Namun, dalam BAP tak disebutkan Fery akan menyerahkan uang tersebut kepada Febrie.
Dan, Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,”
jelas Febri.
Adapun dalam keterangan Tan Kian hanya menyebutkan empat nama pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, tak disebutkan secara eksplisit keterkaitan uang itu dengan mereka.
Tan Kian mengatakan, ‘bisa saja uang tersebut untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung’ yang disebut oleh Tan Kian di BAP-nya,”
jelas Febri.
Febri menilai frasa ‘bisa saja’ mengindikasikan Tan Kian tak mengetahui dengan jelas siapa pihak yang ditujukan untuk menerima uang Rp40 miliar itu. Namun yang jelas, uang itu sempat diserahkan kepada Fery.
Febri mengaku tak tahu apakah uang itu akhirnya digunakan, disimpan, atau diserahkan kepada pihak lain.
Justru Tan Kian memberikan uang tersebut kepada seseorang bernama Fery, dan tidak diketahui apakah uang itu kemudian digunakan atau disimpan oleh Fery atau pada pihak lain,”
ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, Tan Kian diduga masuk dalam pusaran kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. Pada tahun 2009, Tan Kian pernah terlibat dalam dugaan korupsi Asabri.
Perkaranya, Tan Kian dijerat sebagai tersangka terkait dana Badan Pengelola Kesejahteraan Rumah Prajurit.
Seorang pengusaha bernama Henry Leo disebut-sebut mengalirkan uang pinjaman kurang lebih Rp40 miliar kepada Tan Kian dan digunakan untuk membangun Plaza Mutiara.
Tapi, status tersangka Tan Kian berhujung dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan tak pernah divonis.
Namun, nama Tan Kian kembali muncul dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada 2019. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian negara akibat kasus itu Rp16,81 triliun.
Febrie yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menangani langsung perkara Asabri dan pernah memeriksa Tan Kian.
Alhasil Tan Kian lolos dari jeratan dan tak pernah bersanding duduk sebagai terdakwa bersama-sama tersangka lain.
Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang. Mereka adalah Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan seorang pengusaha Nurman Herin.























