Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menuntut hakim menyatakan penetapan tersangka dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibatalkan.
Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis mengatakan perbuatan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjerat kliennya merupakan perbuatan sewenang-wenang. Hal itu disampaikan Kaligis dalam permohonan praperadilan kliennya.
Menyatakan perbuatan termohon yang melakukan penangkapan penggeledahan penyitaan penetapan dan penahanan terhadap pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum,”
kata Kaligis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 4 September 2026.
Kaligis menyebut surat perintah penyidikan Kejagung, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan adalah tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, Kejagung tak punya dasar hukum yang kuat dan mengikat untuk menjerat Lodewyk sebagai terdakwa dugaan korupsi.
Adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,”
ujar Kaligis.
Selain penetapan tersangka, kuasa hukum turut minta hakim mengeluarkan Lodewyk dikeluarkan dari rutan cabang Salemba cabang Kejagung.
Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,”
kata Kaligis.
Pengajuan praperadilan kali ini merupakan yang ketiga kalinya ditempuh Lodewyk terhadap Kejagung. Dua permohonan sebelumnya sudah kandas di pengadilan.
Pada gugatan pertama, Lodewyk menguji keabsahan status tersangka di PN Jakarta Selatan. Permohonan itu berakhir dengan penolakan oleh hakim Abdul Affandi.
Selanjutnya, gugatan kedua diajukan ke PN Jakarta Pusat dengan pokok persoalan yang serupa. Namun, hakim tunggal Firman Akbar menyatakan tak punya kewenangan untuk mengadili permohonan tersebut sehingga praperadilan kembali ditolak.























