Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 4 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Hakim Banding Pangkas Vonis Dua Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Hukum

Hakim Banding Pangkas Vonis Dua Penyiram Air Keras Andrie Yunus

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: September 4, 2026 8:33 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 jam lalu
Share
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz)
SHARE

Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta menyunat vonis dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.

Mengutip laman resmi SIPP DilmilII-06 Jakarta majelis hakim banding militer memangkas vonis terdakwa Edhi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, sementara hukuman terdakwa Nandala Dwi Prasetya dan Sami Lakka tidak berubah

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026,”

tulis dalam SIPP DilmilII-06 Jakarta dikutip, Jumat 4 September 2026.
Baca juga:
Rp306 Miliar vs. 2 Tahun Penjara: Vonis Kasus Satelit Kemhan… Warganet geram atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam…
Kasus Guru Honorer Jadi Terdakwa, JPPI Sentil Tata Kelola Sekolah:… Pengamat pendidikan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ari Hadianto, menilai kasus…
Kronologi Kasus Guru Lijan Beda Versi: JPPI Minta Opini Publik… Pengamat pendidikan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ari Hadianto meminta kasus…
  • Rp306 Miliar vs. 2 Tahun Penjara: Vonis Kasus Satelit Kemhan Bikin Warganet…
  • Kasus Guru Honorer Jadi Terdakwa, JPPI Sentil Tata Kelola Sekolah: Jangan Tunggu…
  • Kronologi Kasus Guru Lijan Beda Versi: JPPI Minta Opini Publik Jangan Jadi…

Berikut vonis terbaru:

No.TerdakwaVonis SebelumnyaVonis BandingPerubahanSanksi Pemecatan
1Edhi Sudarko3 tahun penjara2,5 tahun penjaraDikurangi 6 bulanDihapus
2Budhi Hariyanto Widhi Cahyono2,5 tahun penjara2 tahun kurunganDikurangi 6 bulanDihapus
3Nandala Dwi Prasetya2 tahun kurungan2 tahun kurunganTidak berubah—
4Sami Lakka1,5 tahun penjara1,5 tahun penjaraTidak berubah—

Dalam putusan Pengadilan Militer II-8 Jakarta, keempat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berencana melalui penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berencana sebagaimana dakwaan subsider.

Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan upaya banding dari para terdakwa, perkara penyiraman air keras terhadap aktivis HAM itu masih akan berlanjut ke tingkat peradilan yang lebih tinggi.

Baca juga:
Babinsa Awasi Wajib Pajak Tuai Polemik, Koalisi Sipil: Jangan Militerisasi… Rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menjadi…
Kejagung Resmi Banding Vonis Nadiem Makarim, Vonis 10 Tahun Masih… Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding terhadap vonis 10 tahun pidana penjara terhadap…
Warning MSCI dan Vonis Nadiem Jadi Alarm Baru, Investor Asing… CNBC International melaporkan bahwa para investor diperkirakan akan semakin berhati-hati terhadap Indonesia…
  • Babinsa Awasi Wajib Pajak Tuai Polemik, Koalisi Sipil: Jangan Militerisasi Urusan Pajak
  • Kejagung Resmi Banding Vonis Nadiem Makarim, Vonis 10 Tahun Masih Kurang Sreg
  • Warning MSCI dan Vonis Nadiem Jadi Alarm Baru, Investor Asing Makin Hati-hati…
Tag:Air KerasAndrie YunuskontrasPengadilan Militer TinggiTerdakwaVonis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Terungkap! 6 Juta Data MBG Ganda, BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara
By Rika Pangesti
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) didampingi Wakil Kepala BGN Trenggono (kiri) dan Agustina Arumsari (kanan) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
1
Buku Islam Ala Prabowo Viral Lagi, Judulnya Bikin Warganet Riuh
By Ani Ratnasari
Buku Islam Ala Prabowo.
2
Julukan Prabowo ‘Asbun’ hingga Gibran ‘Kosong’ Muncul, Ada Pesan Serius di Balik Satire Netizen
By Rika Pangesti
Ilustrasi kamus ala warga Threads.
3
Jangan Sampai Terbalik, Ini Urutan Pakai Skincare yang Tepat
By Ossid Duha Jussas Salma
Ilustrasi memakai skincare
4
Dua Relawan Karhutla Kalteng Gugur Usai Lawan Api, Pengorbanannya di Garis Depan Bikin Netizen Terharu
By Ani Ratnasari
Petugas Kepolisian Polres Kampar dibantu Satgas Karhutla Riau memasang garis polisi saat menyegel lahan seluas lima hektare yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (22/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Petugas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menggiring terduga pelaku pembakar lahan (kanan) setibanya di Makorem 042/Garuda Putih, Jambi, Rabu (2/9/2026).
Hukum

Karhutla Bikin Geram, Korporasi Belum Dibidik: Polri Masih Usut Pelaku Perorangan

Polri belum menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto.
Hukum

Hutan Menangis: 112 Pembakar Lahan Jadi Tersangka, Korporasi Belum Tersentuh

Bareskrim Mabes menetapkan 112 tersangka individu terduga kasus kebakaran hutan dan lahan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas (kiri) dan Abidal Azis alias Gus Alex (kanan) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Hukum

Dugaan Minta 3.000 Riyal, KPK Bidik “Jatah Preman” Anggota DPR

Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani mengaku…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG Lodewyk Pusung, OC Kaligis (kanan) dalam sidang praperadilan.
Hukum

Lodewyk Pusung Tak Menyerah! Praperadilan Ketiga Digelar, Status Tersangka Digugat

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menuntut hakim menyatakan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up