Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 8 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kabareskrim: Jangan Semua Konflik Agraria Langsung Jadi Laporan Polisi
Hukum

Kabareskrim: Jangan Semua Konflik Agraria Langsung Jadi Laporan Polisi

Rika Pangestidusep-malik
Last updated: September 7, 2026 10:18 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
3 jam lalu
Share
Kabareskrim Komjen Pol Syahardiantono (tengah). (Sumber: Antara Foto/eguh Prihatna/wsj)
Kabareskrim Komjen Pol Syahardiantono (tengah). (Sumber: Antara Foto/eguh Prihatna/wsj)
SHARE

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono meminta persoalan konflik agraria tidak otomatis berujung pada laporan polisi. 

Daftar isi Konten
  • Polri Usul Forum Khusus Lintas Kementerian
  • Tak Semua
  • Legalitas Formal

Menurut dia, sengketa tanah perlu lebih dulu dianalisis dan diverifikasi agar persoalan administrasi, perdata, maupun hak masyarakat tidak buru-buru dibawa ke ranah pidana.

Hal itu disampaikan Syahardiantono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI saat memaparkan pandangan Polri terkait penyusunan RUU Reforma Agraria, Senin, 7 September 2026. 

Baca juga:
Kabareskrim Bongkar 5 Hambatan Penyidikan Mafia Tanah, 1 dan 2… Pemberantasan mafia tanah ternyata tidak semudah mengejar pelaku dan menyita aset. Polri…
Polri Ungkap 78 Titik Rawan Konflik Agraria di Indonesia, Ini… Konflik agraria masih menjadi pekerjaan rumah (PR) serius di berbagai daerah. Polri…
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam, DPR Tegaskan Sekolah Terdampak Wajib… Komisi X DPR RI minta sekolah di wilayah terdampak abu vulkanik Gunung…
  • Kabareskrim Bongkar 5 Hambatan Penyidikan Mafia Tanah, 1 dan 2 Paling Sering…
  • Polri Ungkap 78 Titik Rawan Konflik Agraria di Indonesia, Ini Biang Keroknya
  • Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam, DPR Tegaskan Sekolah Terdampak Wajib PJJ

Syahardiantono mengatakan konflik agraria merupakan persoalan kompleks yang tidak bisa dilihat hanya dari aspek hukum pidana. 

Sengketa tanah juga berkaitan dengan dimensi sosial, ekonomi, budaya, hingga hak fundamental masyarakat.

Konflik agraria merupakan permasalahan hukum yang tidak dapat dilihat dari satu aspek saja, namun permasalahan ini berimplikasi pada sendi kehidupan sosial budaya dan berkelanjutan pengelolaan serta pemanfaatan lahan,”

kata Syahardiantono.

Polri Usul Forum Khusus Lintas Kementerian

Karena itu, Polri mengusulkan pembentukan satu lembaga atau forum koordinasi khusus sebagai sentra penanganan konflik agraria. Forum tersebut diharapkan tersedia di tingkat nasional maupun daerah.

Untuk menangani konflik agraria yang lebih efektif dan efisien diharapkan pembentukan satu lembaga atau forum koordinasi, forum komunikasi tertentu sebagai sentra penanganan konflik agraria, baik yang ada di tingkat nasional maupun di tingkat daerah,”

ujarnya.

Forum tersebut nantinya melibatkan banyak instansi. Syahardiantono mengusulkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah duduk bersama menangani persoalan agraria.

Dengan begitu, menurut Syahar, sengketa tanah tidak langsung diposisikan sebagai perkara pidana. Setiap pengaduan terlebih dahulu dapat diterima, dianalisis, dan diverifikasi oleh forum tersebut.

Sentra penanganan konflik agraria beranggotakan, kami sarankan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian dan juga dari aparat penegak hukum kepolisian maupun kejaksaan,”

kata dia.

Tak Semua

Syahardiantono menekankan mekanisme tersebut penting agar persoalan yang sebenarnya bukan tindak pidana tidak serta-merta berujung pada laporan polisi.

Jadi tidak baru-baru langsung kepada laporan pengaduan, laporan polisi kepada aparat penegak hukum,”

tegasnya.

Usulan tersebut sejalan dengan pengakuan Polri bahwa konflik agraria kerap memiliki persoalan yang lebih rumit daripada sekadar siapa pemegang sertifikat. 

Legalitas Formal

Dalam sejumlah kasus, terdapat perbedaan antara legalitas formal dengan kondisi nyata penguasaan tanah di lapangan.

Polri menemukan kasus ketika lahan memiliki produk legalitas seperti HGU, SHM, atau SHGB, tetapi bertentangan dengan kondisi materiil. Sebaliknya, ada pula masyarakat yang telah menggarap lahan secara turun-temurun namun tidak memiliki alas hak.

Dalam beberapa kasus ditemukan adanya produk legalitas alas hak berupa sertifikat HGU, SHM, SHGB yang bertentangan dengan kebenaran materiil,”

ujar Syahardiantono.

Karena kondisi tersebut, penyelesaian konflik agraria dinilai membutuhkan pemeriksaan menyeluruh sebelum instrumen pidana digunakan. Polri juga mengaku mendorong dialog, mediasi, konsiliasi, dan penyelesaian berdasarkan kearifan lokal.

Pendekatan tersebut juga berkaitan dengan upaya mencegah kriminalisasi petani, masyarakat hukum adat, maupun aktivis lingkungan. Syahardiantono menegaskan perjuangan hak atas tanah tidak boleh otomatis dianggap sebagai tindakan kriminal.

Polri sangat menghormati hak petani, masyarakat hukum adat, maupun aktivis lingkungan untuk memperjuangkan hak atas tanah melalui mekanisme hukum, karena itu aktivis memperjuangkan hak atas tanah tidak boleh secara otomatis dipersepsikan sebagai tindakan kriminal,”

katanya.

Polri sendiri memegang prinsip bahwa pencegahan konflik harus didahulukan sebelum penindakan. Apalagi, berdasarkan basis data aplikasi IMP, terdapat 78 titik rawan konflik agraria berbasis laporan polisi dengan tipologi konflik perusahaan atau swasta dengan masyarakat di seluruh Indonesia.

Dalam menyikapi ketersediaan data tersebut, Polri memegang teguh prinsip bahwa pencegahan jauh lebih bermakna daripada sekadar penindakan,”

ujar Syahardiantono.

Melalui forum lintas kementerian dan lembaga tersebut, pemerintah diharapkan dapat mengurai persoalan tanah dari hulunya. Polisi tetap dilibatkan, tetapi laporan pidana bukan lagi menjadi pintu pertama untuk setiap konflik agraria yang muncul di masyarakat.

Baca juga:
📰
Habiburokhman Balik Jawab Tudingan DPR Lamban, RUU Perampasan Aset Tak… Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjawab tudingan terhadap DPR yang dinilai…
Polri Bongkar Fakta Mengejutkan Konflik Agraria, Sertifikat HGU hingga SHGB… Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengakui sertifikat tanah tidak selalu menyelesaikan persoalan…
78 Titik Rawan Konflik Agraria Terdeteksi, Polri Soroti Carut-marut Data Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengungkap data yang menjadi dasar penanganan konflik agraria…
  • Habiburokhman Balik Jawab Tudingan DPR Lamban, RUU Perampasan Aset Tak Bisa Asal…
  • Polri Bongkar Fakta Mengejutkan Konflik Agraria, Sertifikat HGU hingga SHGB Tak Sesuai 
  • 78 Titik Rawan Konflik Agraria Terdeteksi, Polri Soroti Carut-marut Data

Tag:DPRKabareskrimkonflik agrarialaporan polisisengketa tanah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
BYD Siapkan Denza N8L EV, SUV 6 Penumpang dengan Jarak Tempuh hingga 960 Km
By Hadi Febriansyah
Penampakan Denza N8L EV. (Sumber: Denza)
1
Air Laut Surut Drastis di Pesisir Lampung Tengah Viral, Badan Geologi Buka Suara Soal Ancaman Tsunami
By Syifa Fauziah
Penampakan air laut yang surut
2
Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Level III Siaga! Radius 3 Km Wajib Dihindari
By Natania Longdong
Lava pijar dari Gunung Anak Krakatau terlihat dari Pasauran, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (5/9/2026).
3
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, TransNusa Ambil Langkah Ini
By Hadi Febriansyah
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, TransNusa Ambil Langkah Ini
4
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni: Besok Ribut Lagi
By Rika Pangesti
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
5

BERITA LAINNYA

Kapuspenkum Anang Supriatna.
Hukum

Kejagung Bongkar Alur Uang Rp40 Miliar, Dalami Dugaan Aliran ke Eks Jampidsus Febrie

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
58 menit lalu
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Hukum

Ketua KPK Soroti Potensi Penyalahgunaan UU Perampasan Aset oleh Aparat

Ketua KPK Setyo Budiyanto mewanti-wanti Undang-Undang Perampasan Aset jangan sampai jadi celah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 jam lalu
Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar menyatakan pihaknya telah mengambil alih dugaan kasus penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu PT PSMI dari Kejati Lampung
Hukum

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pembukaan 1.268 Hektare Kebun Tebu PT PSMI 

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 jam lalu
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Hukum

Kejagung Jerat Toba Pulp Lestasi Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Negara Rugi Segini

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat korporasi PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk tersangka…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up