Enam orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi periode Juni 2026.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yusdiawan menyatakan keenam tersangka memanfaatkan media sosial mengarahkan penonton berpindah ke aplikasi Tevi untuk tayangan lebih vulgar.
“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi. Pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,”
ucap Adex dalam keterangannya, Rabu 9 September 2026.
Akal Bulus
Adex menerangkan terdapat dua kasus yang berbeda yang diungkap. Pada kasus pertama tersangka RA (20), RY (26), dan MK (21) menjalankan aksi live streaming pornografi untuk mendapat keuntungan dari penonton. Mereka ditangkap di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat.
“Dalam menjalankan aksi, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,”
kata dia.
RA sengaja membuat dirinya kalah dalam fitur PK agar melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Sementara RY, menyuruh penonton memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.
“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5.000,”
terang Adex.
Dari situ, tersangka mengaku dapat meraup keuntungan melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. Para tersangka juga menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.
“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,”
ujar Adex.
Pada kasus kedua, tiga tersangka inisial PA (31), DI (36), dan SS (25) pun terlibat praktik live streaming bermuatan pornografi. Mereka dicokok di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
“Dalam aktivitas tersebut, talent beradegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu,”
kata Adex.
Keenam tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.























