Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, meninjau langsung proses pemulihan lahan yang terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Riau.
Kunjungan kerja tersebut dilakukan pada Sabtu 15 Agustus 2026 dengan mendatangi area yang dikelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Peninjauan difokuskan pada perkembangan pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (FLH) sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan komitmen pengelolaan lingkungan di wilayah operasional tersebut.
Dalam kesempatan itu, Menteri Jumhur meminta pihak pengelola terus menjalankan kewajiban pemulihan hingga seluruh proses selesai.
Saya berpesan kepada PT Pertamina Hulu Rokan untuk tetap terus melaksanakan komitmennya dalam pemulihan lahan terkontaminasi minyak bumi ini dan saya mengapresiasi atas hal baik yang sudah dilakukan,”
kata Jumhur, Sabtu 15 Agustus 2026.
250 Dipulihkan
Berdasarkan data KLH/BPLH, terdapat 250 lokasi di WK Rokan yang menjadi kewajiban PT PHR untuk dipulihkan.
Sebaran lokasi tersebut berada di sejumlah wilayah di Riau, dengan rincian Kabupaten Siak: 220 lokasi, Kabupaten Bengkalis: 17 lokasi, Kota Pekanbaru: 6 lokasi, Kabupaten Rokan Hilir: 6 lokasi, dan Kabupaten Kampar: 1 lokasi.
Sebagian besar lokasi berada di kawasan perkebunan sawit milik masyarakat. Namun, terdapat pula 42 lokasi yang berada di kawasan sensitif, termasuk Kawasan Pelestarian Alam, Kawasan Suaka Alam, dan Kawasan Hutan.
Dari total 250 lokasi yang menjadi kewajiban pemulihan, sejumlah lokasi telah memasuki tahapan berbeda. Sebanyak 17 lokasi telah dinyatakan selesai dipulihkan. Kemudian, tiga lokasi sedang memasuki proses penerbitan Surat Penetapan Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 (SSPLT).
Selain itu, 43 lokasi saat ini tengah menjalani proses pemulihan fisik di lapangan. Sementara itu, dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) untuk 46 lokasi masih dalam proses persetujuan. Sebagian dokumen tersebut membutuhkan perbaikan.
Adapun 141 lokasi lainnya masih berada dalam tahapan memperoleh akses lahan untuk pelaksanaan pemulihan.
Kontaminasi Ditangani
Secara keseluruhan, area yang pemulihan fisiknya telah selesai atau RPFLH-nya telah mendapatkan persetujuan mencapai 1.206.568 meter persegi.
Dari luasan tersebut, volume tanah yang terkontaminasi mencapai 682.494 meter kubik atau sekitar 1.031.633 ton.
Angka tersebut menunjukkan besarnya pekerjaan pemulihan lingkungan yang harus dilakukan untuk memastikan lahan terdampak dapat kembali dikelola dengan aman.
Dalam kunjungan lapangan, Menteri Jumhur meninjau dua titik prioritas di kawasan Minas. Kedua lokasi tersebut adalah Minas 6E-27 dan Minas 8C-83/WTT yang berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) SSH.
Lokasi Minas 6E-27 telah menyelesaikan proses pemulihan dari Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM). Kontaminasi tersebut berasal dari ceceran kegiatan operasi masa lalu pada sumur produksi yang telah dibor sejak 1990.
Proses pemulihan fisik berlangsung selama sembilan bulan pada area seluas 1,2 hektare. Total TTM yang ditangani mencapai 13.139 ton.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.571 ton diproses melalui metode onsite bioremediation. Sementara 568 ton lainnya dikirim ke pengelola limbah B3 yang memiliki izin.
Setelah dilakukan evaluasi pada Februari 2026, lokasi tersebut dinyatakan telah memenuhi Baku Mutu Lingkungan. Status selesainya pemulihan kemudian ditetapkan melalui surat yang diterbitkan pada 22 April 2026.
Kini, lahan tersebut telah kembali dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian, antara lain budidaya kelapa sawit, singkong, dan pisang. Area tersebut juga dilengkapi sumur pantau untuk memonitor kualitas air tanah.
Minas 8C-83/WTT
Lokasi kedua yang ditinjau adalah Minas 8C-83/WTT Tahura SSH. Area ini memiliki luas sekitar 26.886 meter persegi dengan estimasi Tanah Terkontaminasi Minyak mencapai 42.911 ton.
Berdasarkan kajian geologi, keberadaan TTM di kawasan tersebut diduga juga berkaitan dengan proses alami atau geogenik.
Proses pembersihan secara fisik melalui metode penggalian sebelumnya telah dilakukan pada 22 grid. Namun, kegiatan tersebut dihentikan sementara karena berpotensi memperluas kerusakan vegetasi dan mengganggu aliran anak Sungai Takuana.
Sebagai langkah darurat sekaligus mitigasi, area rembesan telah dibersihkan dan ditutup menggunakan tandan kosong kelapa sawit. Penanganan terkontrol juga dilakukan di stasiun pengumpul.
KLH/BPLH menyatakan akan terus mengawal proses pemulihan lahan terkontaminasi minyak di WK Rokan. Pengawasan dilakukan pada setiap tahapan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, serta perlindungan ekosistem.
Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan proses pemulihan tidak hanya menyelesaikan persoalan kontaminasi, tetapi juga menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak.

























