Rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) disita KPK terkait perkara dugaan korupsi Bupati nonaktif Rejang Lebong M Fikri Thobari.
Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik sauda VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Budi mengatakan penyitaan rumah Vinna dilakukan di kawasan Jakarta Selatan pada Senin 31 Agustus 2026. Dijelaskan dia, penyitaan itu merupakan pengembangan penyidikan korupsi yang menjerat Thobari.
Diduga Vinny dapat rumah itu dari pihak swasta yang berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki KPK.
Penyidik akan mendalami lebih lanjut hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada saudari VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,”
tuturnya.
KPK menyampaikan penyitaan tak hanya berhenti pada penguasaan barang semata. Nantinya penyidik bakal menelusuri seluruh asal muasal aset yang diduga hasil tindak pidana.
Penyidik akan menelusuri asal-usul, proses perolehan, pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara,”
ujar Budi.
Terhadap barang bukti yang disita, penyidik bakal menelaah terlebih dahulu dan menganalisis. Kemudian, menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian tindak pidana.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Rejang Lebong M Fikri Thobari sebagai tersangka kasus korupsi proyek dinas PUPR-PKP tahun anggaran 2026. Fikri diduga minta jatah 10-15 persen dari nilai proyek.
Melalui orang kepercayaannya, B. Daditama, Fikri mengatur plotting proyek pekerjaan Dinas PUPR-PKP senilai Rp91,13 miliar.
Dalam praktiknya, ia diduga menunjuk tiga perusahaan ‘rekanan’ yaitu PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi untuk mengerjakan paket proyek. Hasilnya, politikus partai PAN itu mengantongi uang panas Rp980 juta yang diterima secara bertahap.
Fikri dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Sementara, tiga tersangka berasal dari pihak swasta dijerat Pasal 605 Ayat (1) atau Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.


























