Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode Juli – September 2026 tidak akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sementara 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap memperoleh tarif yang sama seperti sebelumnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Kuartal III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,”

ujar Bahlil dalam siaran pers Kementerian ESDM, dikutip Senin, 13 Juli 2026. 

Evaluasi Setiap 3 Bulan

Ilustrasi Meteran Listrik. (Sumber: Unsplash/Han-Hsing Tu)
Ilustrasi Meteran Listrik. (Sumber: Unsplash/Han-Hsing Tu)

Menurut Bahlil, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik pelanggan nonsubsidi akan dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro. 

Indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batu bara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif Kuartal III 2026, pemerintah menggunakan data ekonomi periode Februari hingga April 2026. 

Saat itu, kurs rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai US$96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Berdasarkan formula penyesuaian tarif, perubahan indikator ekonomi tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun pemerintah memilih mempertahankan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Kelompok ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku UMKM.

Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026

Berikut tarif listrik yang berlaku untuk pelanggan nonsubsidi dan Subsidi pada periode Juli hingga September 2026:

Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi

Golongan Tarif / DayaPeruntukanTarif (Rp/kWh)
R-1/TR 900 VARumah Tangga Mampu1.352,00
R-1/TR 1.300 VARumah Tangga1.444,70
R-1/TR 2.200 VARumah Tangga1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VARumah Tangga1.699,53
R-3/TR 6.600 VA ke atasRumah Tangga1.699,53
B-2/TR 6.600 VA–200 kVABisnis1.444,70
B-3/TM di atas 200 kVABisnis Besar1.114,74
I-3/TM di atas 200 kVAIndustri1.114,74
I-4/TT 30.000 kVA ke atasIndustri Besar996,74
P-1/TR 6.600 VA–200 kVAPemerintah1.699,53
P-2/TM di atas 200 kVAPemerintah1.522,88
P-3/TRPenerangan Jalan Umum1.699,53
L/TR, TM, TTLayanan Khusus1.644,52

Catatan Singkatan:

  • TR: Tegangan Rendah
  • TM: Tegangan Menengah
  • TT: Tegangan Tinggi

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi

Golongan / DayaPeruntukanTarif (Rp/kWh)
Rumah Tangga 450 VARumah Tangga Bersubsidi415,00
Rumah Tangga 900 VARumah Tangga Bersubsidi605,00
Sosial, Bisnis Kecil, Industri Kecil, UMKMFasilitas Sosial & Usaha MikroTetap disubsidi (sesuai ketentuan)

Dengan keputusan ini, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu kenaikan tarif listrik. Setidaknya hingga September 2026, pemerintah memastikan tarif listrik PLN tetap berlaku tanpa perubahan demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas perekonomian nasional.