Genap sebulan kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menimpa Andrie Yunus di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Selama sebulan pula, wajah pelaku tak kunjung terpampang di muka publik.
Empat anggota TNI satuan Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI yang berasal dari matra Angkatan Lauit dan Angkatan Udara (AU) berinisal SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Wajah mereka masih dijaga ketat agar tidak bocor ke publik.
Padahal, berkas mereka sudah dilimpahkan ke ouditurat militer tahap pertama untuk dipelajari. Pelimpahan berkas perkara itu juga dilakukan secara diam-diam dengan memberikan keterangan press release kepada masing-masing awak media.
Namun, pelimpahan berkas perkara itu juga masih menyimpan tanda tanya besar. Kepala BAIS TNI, Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo, yang sebelumnya telah dicopot jabatannya tidak masuk ke dalam daftar pelimpahan berkas perkara Andrie Yunus.
Tanpa ada keterangan yang jelas, TNI membangun narasi penyelidikan hingga penyidikan penyiraman air keras sudah terbuka.
Menteri Kebinet Merah Putih, DPR RI, Kelembagaan, hingga koalisi sipil termasuk KontraS sudah menyatakan secara tegas mengutuk kasus penyiraman air keras itu. Bahkan Presiden Prabowo Subianto sudah mengeluarkan pernyataan, kasus tersebut harus diusut secara terbuka sampai dengan aktor intelektualnya.
Agenda Setting Vs Peradilan Umum
Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Afif Abdul Qoyim menduga TNI sedang membangun agenda setting di tengah-tengah penyelidikan kasus Andri Yunus. TNI kukuh agar kasus tersebut dibawa ke peradilan militer.
Kalau peradilan militer itu adalah penyidiknya tentara, jaksanya tentara, hakimnya tentara, semuanya di institusi itu kan tentara,”
katanya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis 19 April 2026.
TAUD sudah berkali-kali mendesak agar kasus itu dibawa ke peradilan umum. Mulai dari kepolisian awal menyelidiki kasus itu, penuntutan oleh jaksa, hingga putusan oleh majelis hakim ditangani oleh tiga insititusi yang berbeda-beda.
Dari segi eksekutif, legislatif, yudikatif saja jelas memiliki kepentingan yang berbeda dan saling mengawasi berjalannya proses hukum.
Prajurit militer angka panglima tertingginya siapa? Presiden. Dua cabang kekuasaan yang berbeda, antara yudikatif dengan eksekutif,”
tegas dia
Kalau misalnya ini kamarnya satu untuk mengawasi anggotanya (TNI), tentu kan tidak ada proses check and balance dan justru itu yang harus dikritisi dan direformasi,”
tambah Afif.
Dari sekian sistem peradilan yang ada, menurutnya peradilan militer lah yang paling problematik. Mulai dari hakim yang dari kalangan TNI, keputusan masih mengedepankan asas militer, hingga keadilan yang menurutnya tidak memihak untuk sipil.
Dugaan adanya intervensi, karena masih membekasnya rantai komando juga membayang-bayangi independensi kasus ini. Keterlibatan KABAIS TNI masih menimbulkan tanda tanya besar.
Pelimpahan berkas perkara tahap pertama itu juga tanpa ada keterangan dari Andrie Yunus yang masih dirawat intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), selaku korban kejahatan oleh empat prajurit TNI.
Empat Prajurit TNI Diduga Cuman Tumbal
TAUD menduga ada tumbal dari kasus penyiraman air keras melibatkan TNI.
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya mengatakan, kecurigaan itu muncul sebab sampai berkas perkasa itu diserahkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI ke Ouditurat Militer, para pelaku tidak pernah ditampilkan.
Jadi dari awal juga kami selalu bilang, bahwa ini rawan sekali dengan manipulasi penegakan hukum, karena apa yang tadi disampaikan bahasanya ada ‘penumbalan’ atau tukar kepala, istilah-istilah yang umum di masyarakat itu mungkin saja terjadi,”
kata Dimas, Kamis, 9 April 2026.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas yang selama ini digaungkan oleh TNI tidak terbukti baik dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Menurutnya, TNI terkesan eksklusif dan tidak ingin terbuka ketika ada keterlibatan prajuritnya dalam tindak pidana.
Malah justru tertutup, eksklusif, dan ini menurut cara mereka sendiri yang menurut mereka adalah mekanisme atau prosedur baku yang ada di institusi TNI,”
terang dia.
Dimas menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang sudah memerintahkan agar kasus penyiraman air keras terhadap rekannya untuk dilakukan secara terbuka, bahkan harus diusut tuntas sampai dengan aktor intelektualnya.
Koordinator KontraS itu juga menagih pernyataan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, yang menyatakan penyelidikan dan penyidikan kasus itu akan terbuka.
Nah poin transparan akuntabel mana yang mau ditunjukkan oleh Tentara Nasional Indonesia apabila sampai sekarang, hampir satu bulan peristiwa, itu belum ada perilisan muka atau perilisan wajah dari pelaku,”
tutur Dimas.
Meski Puspom TNI telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama penyiraman air keras ke ouditurat milter pada Selasa, 7 April 2026 kemarin, TAUD tetap mendesak agar kasus itu harus diselesaikan di ranah peradilan sipil.
Argumentasi dari awal Tim Advokasi untuk Demokrasi dan kami di KontraS dari awal memang mendorong supaya permasalahan atau kasus penyiraman air keras pada Andri Yunus ini lebih tepat apabila diselesaikan di forum peradilan umum,”
tegasnya.
TAUD menyampaikan, berdasarkan hasil investigasi yang dikantonginya pelaku berjumlah 16 orang, diantaranya melibatkan pihak sipil.
Meski Puspom TNI telah menjalankan tugas dan fungsi menindaklanjuti adanya prajurit yang terlibat tindak pidana, semestinya tidak semata-mata kasus itu malah dibawa ke peradilan militer.
Forum penyelesaian kasus itu tidak semata-mata hanya melihat atau merujuk pada seragamnya siapa, tapi siapa korbannya dan juga kerugian paling besar dari pihak siapa,”
tandas Dimas.


