Kejaksaan Agung menemukan kantor bayangan (shadow company) milik mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan kantor tersebut merupakan hasil pencucian uang Zarof yang dikelola bersama Agung Winarno, produser film ‘Sang Pengadil’.
“Kejaksaan Agung berhasil menemukan shadow company atau perusahaan bayangan yang didirikan oleh AW dan ZR, sebagai perusahaan tempat penampungan hasil pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lain,”
kata Syarief, Rabu, 22 April 2026.
Saat penggeledahan kantor, penyidik menemukan lima kontainer dokumen berisi surat tanah, bangunan, kebun sawit, hingga mobil mewah. Penyidik pun menyita berkas-berkas tersebut.
“Kurang lebih (penyidik menyita) 1.046 dokumen (tentang) kebun sawit, rumah, bangunan, perusahaan dan hotel, uang dalam bentuk mata uang asing dan Rupiah, deposito, mobil mewah, serta batangan emas,” ujar Syarief.
Mula Perkara
Kejagung sudah lebih dulu menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tanur. Kasus itu kemudian dikembangkan lebih jauh dan hasilnya Zarof ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Dia menggunakan sejumlah paper company dalam kegiatan penyembunyian aset hasil tindak pidana. Dari hasil uang panas itu, Zarof bersekongkol dengan Agung Winarno dalam proyek pembuatan film ‘Sang Pengadil’.
Zarof mengucurkan dana Rp4,5 miliar sebagai modal proyek pembuatan film. Namun, uang tersebut dibagi tiga yakni untuk Zarof, Agung, dan GR (pihak rumah produksi), masing-masing mengantongi Rp1,5 miliar.
Penyidik pun menelusuri aliran dana hasil suap, yang akhirnya bermuara ke tangan Agung. Lantas, tim menggeledah kantor Agung di kawasan Cawang, Jakarta Timur, dan menemukan lima dus yang berisikan sertifikat tanah milik Zarof.
Berdasar penuturan Agung, Zarof memintanya untuk menyimpan dokumen dokumen-dokumen itu sejak pertengahan 2025.
“Tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset milik Zarof Ricar bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul perolehan,” kata Syarief.

