Penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membuka babak baru pengusutan dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, penyidikan tidak boleh berhenti di tingkat pusat karena dugaan penyimpangan justru disebut terjadi secara masif hingga ke daerah.
Pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas pemeriksaan ke seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah, karena banyak dapur MBG yang sejak awal beroperasi tanpa memenuhi persyaratan dasar yang diwajibkan pemerintah.
Tentu perlu dilakukan pemeriksaan ke SPPG daerah. Sebab banyak dapur yang diduga beroperasi tanpa memenuhi persyaratan yang seharusnya dimiliki,”
kata Trubus kepada Owrite.id, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia mengungkapkan, berbagai pelanggaran administrasi dan teknis diduga terjadi dalam proses penunjukan pengelola dapur MBG. Mulai dari izin operasional yang tidak lengkap, hingga persoalan sertifikasi yang seharusnya menjadi syarat mutlak.
Misalnya, tidak memiliki izin yang lengkap, tidak memiliki sertifikasi pengelolaan lingkungan dan limbah, maupun sertifikasi halal, tetapi diloloskan untuk mengelola MBG, ini masalah awalnya,”
ucapnya.
Menurut Trubus, persoalan tersebut menunjukkan adanya celah besar dalam tata kelola program yang menyedot anggaran negara dalam jumlah sangat besar.
Padahal semua persyaratan tersebut seharusnya wajib dipenuhi. Namun banyak pihak yang hanya fokus mendirikan SPPG karena melihat peluang dari program tersebut,”
ungkapnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, kata Trubus, adalah munculnya indikasi penguasaan banyak dapur oleh segelintir pihak yang memiliki akses dan kedekatan tertentu.
Kondisi itu dinilai berpotensi menciptakan praktik monopoli yang bertentangan dengan semangat pemerataan program.
Bahkan tidak sedikit pendiri SPPG yang berasal dari kalangan tokoh masyarakat maupun elite politik. Ada satu orang kelola hingga 20 dapur, ini praktik korupsi yang nyata,”
tegasnya.
Trubus menilai, berbagai temuan yang mulai terungkap saat ini semakin memperkuat kecurigaan publik yang selama ini mempertanyakan tata kelola Program MBG tersebut.
Hal ini mengindikasikan bahwa dugaan praktik penyimpangan yang selama ini disampaikan publik semakin mendekati kenyataan,”
jelasnya.
Lebih jauh akademisi Trisakti itu, berbagai dugaan penyimpangan lain yang disebut telah lama menjadi pembicaraan, mulai dari tata kelola program hingga pengadaan barang yang dianggap tidak memiliki relevansi langsung dengan kebutuhan MBG.
Banyak dugaan mengenai praktik korupsi, penyimpangan tata kelola, hingga pengadaan barang yang tidak relevan dengan kebutuhan program MBG,”
ujarnya.
Oleh karena itu, Trubus meminta Kejaksaan Agung tidak hanya fokus pada penetapan tersangka di tingkat pusat.
Harus lakukan pemeriksaan ke daerah, karena awal masalahnya dari juan beli titik SPPG. Kejagung harus lakukan pemeriksaan,”
tutupnya.


