Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut hampir seluruh yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terafiliasi dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama dua anak buahnya Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG)
Tidak menutup kemungkinan Kejagung akan mengembangkan dengan membidik sejumlah yayasan milik kader partai hingga TNI-Polri.
Selama ada bukti baru tentu kita akan kembangkan,”
ucap Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di kepada wartawan di kompleks Kejagung, Kamis, 4 Juni 2026.
Yayasan-yayasan menjadi mitra SPPG, kata Syarief dikendalikan oleh ketiga tersangka. Dari yayasan yang terafiliasi itu disebutkan mendapatkan insentif uang miliaran setiap harinya dan triliunan tiap tahunnya.
Ketika ditanya siapa saja pihak Yayasan yang diduga terafiliasi itu, Syarief masih enggan membeberkan.
Yayasannya banyak,”
singkat dia.
Meski demikian, Kejagung masih akan berkoodinasi lebih lanjut dengan BGN untuk menginventarisir sejumlah yayasan yang menjadi afiliasi Dadan bersama dua anak buahnya.
Korupsi Sejak Awal MBG Berjalan
Praktik korupsi dalam program MBG diduga sudah dilakukan Dadan sejak awal program MBG berjalan.
Sejak 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan Program MBG yang merupakan Program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN,”
ucap Syarief.
Selain memanfaatkan sejumlah yayasan yang merupakan mitra SPPG, Dadan diduga menggelembungkan dana (mark up) pada sektor pengadaan barang dan jasa untuk program MBG.
Diduga ada konflik kepentingan sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) mengalami pembengkakan harga.
Proses pengadaan barang dan jasa di BGN dilakukan melawan hukum (dengan) mengintervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan,”
beber dia.
Pengadaan Barang jadi Ladang Korupsi
Dalam pengadaan barang dan jasa itu sempat menjadi perbincangan masyarakat banyak, diantaranya pengadaan motor listrik, pengadaan sepatu, pengadaan tablet (gawai), dan pengadaan televisi 75 inci.
Alih-alih program MBG untuk pemberian makan bergizi gratis, ketiga tersangka malah memanfaatkannya sebagai ladang untuk memenuhi kocek pribadi mereka.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik kemudian menetapkan Dadan, Lodewyk, dan Sony sebagai tersangka korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025-2026.
Dadan cs dijerat dengan pasal berlapis mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/orang lain (Pasal 603) serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Pasal 604) dalam KUHP Baru, juncto pasal tindak pidana korupsi korporasi (Pasal 20 UU Tipikor).

