Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali gaji resmi milik eks Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono. Materi pertanyaan itu digali penyidik saat diperiksa memeriksa Maruf sebagai tersangka pada Kamis 26 Juni 2026.
Cahyono diperiksa KPK sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Setjen MPR. Pemeriksaan Ma’ruf pada Kamis kemarin merupakan yang pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Selain gaji resmi, Cahyono juga dicecar soal dugaan penerimaan uang lain. Diduga uang itu dari gratifikasi pengadaan barang dan jasa saat menjabat Sekjen MPR.
Penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat 26 Juni 2026.
Status Ma’ruf sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi senilai Rp17 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
Kasus ini diduga terjadi saat Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR RI di bawah kepemimpinan Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Hingga saat ini penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. KPK juga belum menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh.
Penyidik juga masih berfokus pada penelusuran aliran gratifikasi kepada pihak-pihak lain, termasuk penyelenggara negara.




















