Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita uang 3.130.000 SGD dalam pecahan 100 SGD dan 889.965 USD, serta Rp259.159.000.
Uang tersebut didapati setelah menggeledah Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang,
“Kami konversi dalam bentuk rupiah, (total) kira-kira hampir 60 miliar rupiah. Ini di lokasi de’Clan,”
ucap Kakortastipikor Polri Irjen Totok Suharyanto kepada wartawan, dikutip pada Kamis, 9 Juli 2026.
Sementara di Koin Money Changer, Polri menyita 16 pak berisi uang asing dengan total konversi sekitar Rp7,2 miliar. Selain keseluruhan uang itu, penyidik juga menyita dokumen untuk diteliti.






