Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita uang 3.130.000 SGD dalam pecahan 100 SGD dan 889.965 USD, serta Rp259.159.000.
Uang tersebut didapati setelah menggeledah Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang,
“Kami konversi dalam bentuk rupiah, (total) kira-kira hampir 60 miliar rupiah. Ini di lokasi de’Clan,”
ucap Kakortastipikor Polri Irjen Totok Suharyanto kepada wartawan, dikutip pada Kamis, 9 Juli 2026.
Sementara di Koin Money Changer, Polri menyita 16 pak berisi uang asing dengan total konversi sekitar Rp7,2 miliar. Selain keseluruhan uang itu, penyidik juga menyita dokumen untuk diteliti.
“Proses penyidikan akan kami lanjutkan untuk pendalaman lebih lanjut. Sementara barang bukti kami sita, saat ini dibawa tim ke Polda Metro,”
kata Totok.
Pendalaman
Penyidik turut memboyong tiga saksi yang merupakan pegawai cafe de’CLAN untuk diperiksa. Namun, Totok enggan membeberkan ihwal pemeriksaan terhadap mereka.
“Sementara yang kami sampaikan ini dulu, nanti dinamika akan kami lanjutkan. Saya kira itu,”
ujar Totok.
Rangkaian penggeledahan oleh Polri merupakan penyidikan dugaan kasus korupsi suap, pencucian uang, dan gratifikasi dengan tiga perkara.
Kortastipidkor Polri menangani kasus korupsi pengadaan dan suplai batu bara untuk PLTU yang menyebabkan terjadinya pemadaman listrik massal atau blackout di berbagai wilayah.
Sementara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangani kasus korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2020-2025, lalu dugaan pencucian uang proses penyelesaian utang PT. CBS kepada PT. KNI.
Total ada delapan lokasi yang disatroni penyidik mulai dari perkantoran hingga rumah di sekitaran Jakarta Selatan dan Bogor, Jawa Barat.

























